1.018 SLTA Diambil Alih Dindik Banten
SERANG,SNOL—Sebanyak 1.018 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang tersebar di empat Kabupaten dan empat Kota di Banten akan segera diambil alih kewenangannya oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. Dibutuhkan sekitar Rp 2 triliun untuk mengambilalih semua aset SLTA tersebut.Itu dilakukan karena amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang merupakan revisi dari UU Nomor 32 Tahun 2004. Dimana di dalamnya disebutkan bahwa Perguruan Tinggi (PT) diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), SLTA diambil alih oleh pemerintah provinsi melalui Dindik. Sementara untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) masih dikelola Pemkab/Pemkot.
Berdasarkan data dari Dindik Banten, dari 1.018 unit SLTA yang akan diambil ailh tersebut, terdiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 476 unit dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 542 unit.
Kepala Dindik Banten Engkos Kosasih Samanhudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang membentuk tim peralatan, personil, pembiayan dan dokumen (P3D) untuk proses pengambilalihan SLTA tersebut. Tim tersebut memiliki tenggat waktu selama dua tahun yakni dari September 2014 hingga September 2016.
“Kita juga hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah soal UU Nomor 23 Tahun 2014. Dari 1.018 unit sekolah tersebut di dalamnya termasuk SLTA swasta,” kata Engkos, saat menjadi pembicara dalam diskusi bulanan yang digelar Pokja Wartawan Harian di Banten di press room DPRD Banten, Kamis (26/2).
Dikatakan Engkos, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Masa Transisi, pihaknya siap menginventarisasi aset 1.018 unit SLTA tersebut hingga 31 Maret 2016, sehingga 2 Oktober 2016 nanti semua aset SLTA sudah bisa diambil alih. Sementara pihaknya sudah menghitung setidaknya Pemprov Banten harus menyediakan anggaran sekitar Rp 2 triliun untuk pengambilalihan 1.018 unit SLTA tersebut.
Dana tersebut untuk gaji pegawai (karena guru PNS tersebut dibawah Dindik Provinsi), pengadaan sarana dan prasarana, perbaikan gedung sekolah, dan lain-lain. Dia mengakui, saat ini APBD Banten untuk pendidikan sebesar Rp 308 miliar dari APBD Banten TA 2015 ini sekitar Rp7,6 triliun.
Kendala yang dihadapi oleh Dindik Banten saat ini adalah mengubah pola kebijakan terutama bagi 3 daerah di Banten yang saat ini mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya sekolah hingga SLTA seperti Kota Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
“Makanya dalam waktu dekat ini kita akan melakukan MoU (nota kesepakatan-red) dengan 8 Pemkab/Pemkot di Banten,” papar Engkos.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menyatakan, lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda jangan dijadikan beban oleh Pemkab/Pemkot yang ada di Banten. Adanya aturan tersebut justru untuk mempersingkat birokrasi. “Justru Pemkab/Pemkot akan diringankan bebannya,” kata politisi asal PDI Perjuangan ini.
Sekretaris Komisi V Ade Rossi Khaerunnisa meminta Pemprov melalui Dindik Banten untuk terus mensosialisikan isi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut ke Pemkab/Pemkot, karena dampak positif dan negatifnya.
“Dampak positifnya mungkin urusan pendidikan bisa lebih fokus. Minusnya bagi tiga daerah yakni Kota Tangerang, Kota Serang dan Kota Cilegon yang terlanjur menggratiskan biaya SLTA, tentunya pasti ada kekecewaan dari 3 daerah tersebut,” papar menantu Gubernur Banten non aktif tersebut.
Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Banten Furtasan Ali Yusuf, mengakui koordinasi mudah diucapkan namun sulit dilaksanakan. Oleh karena itu, Dindik Banten tidak boleh ceroboh.
“Jangan pula dilupakan mutu, esksistensi pihak sekolah swasta yang selama ini menyumbang pendidikan di Banten maju,” imbuh anggota DPRD Kota Serang ini. (ahmadi/jarkasih)