Penangguhan Penahanan Ditolak, Politisi PKB Tetap Ditahan
PANDEGLANG,SNOL Berkas permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan, Yaya Supriadi yang disampaikan penasehat hukum tersangka, Agus Ruhban Tabriwindarta ditolak tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, dengan berbagai alasan.
“Permohonan penangguhan penahanan Yaya Supriadi dari penasehat hukum tersangka tidak kami kabulkan. Dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti kejahatannya, melakukan perbuatan yang sama dan juga agar mudah dalam proses penyidikan,” kata Kepala PPA Polres Pandeglang, Bripka Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (8/8).
Disinggung mengenai perkembangan kasus yang melibatkan anggota DPRD Lebak sekaligus Sekrertaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lebak ini, Anam menjelaskan, saat ini berkas perkara dengan Nomor C.01/55/VIII/2012 perihal Pengiriman Berkas Perkara Tersangka Yaya Supriadi sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang pada 2 Agustus lalu.
“Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke Kejari Pandeglang dan hingga saat ini kami masih menunggu P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, red),” ujarnya.
Menurut Anam, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 285 dan atau 289 dengan ancaman hukuman 15 tahun untuk pasal 81 dan 82. Sedangkan untuk pasal 285 diancam hukuman penjara 12 tahun, dan 9 tahun untuk pasal 289. “Kami kenakan pasal berlapis sesuai dengan tindakan tersangka dan penggunaan Undang-undang perlindungan anak, karena korban pada saat awal kejadian masih berumur 16 tahun,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang, Adhy Kusumo Wibowo membenarkan jika berkas perkara dengan Nomor: BP/51/VII/2012 Reskrim tertanggal 27 Juli 2012 dengan tersangka Yaya Supriadi sudah diterima. Namun, pihaknya masih melakukan penelitian berkas perkara, dan paling lambat akan diserahkan kembali kepada penyidik 14 hari setelah berkas diterima.
“Berkas perkara sudah kami terima pada 2 Agustus lalu, dan saat ini masih diteliti jaksa. Sesuai ketentuan, paling lambat berkas itu akan kami serahkan kembali ke tim penyidik 14 hari setelah berkas diterima,” kata Adhy.
Adhy menjelaskan, dalam berkas perkara yang diserahkan tim penyidik Polres Pandeglang, terdapat 18 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya ada penambahan saksi. Sementara barang bukti yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu berupa seragam sekolah, buku tamu hotel dan uang senilai Rp2,5 juta. (ari/bnn)