Lahan SD Wajib Dibayar Rp 2,4 Miliar

TIGARAKSA,SNOL—Pemerintah Kabupaten Tangerang kalah dalam gugatan sengketa lahan SDN Panongan 2. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan pemkab bersalah menyerobot tanah warga sejak Orde Baru untuk pembangunan sekolah dasar yang terletak di kecamatan Panongan itu. Majelis hakim juga menyatakan Pemkab harus membayar ganti rugi sebesar 2,4 miliar rupiah kepada penggugat.Sengketa lahan ini bermula ketika Pemkab Tangerang membangun SDN 02 Panongan pada 1974 di atas tanah seluas 3.570 meter persegi di Desa Panongan Blok III/A, Kecamatan Panongan. Tanah tersebut tercatat milik Arsaman. Pada saat hampir bersamaan, Pemkab Tangerang membangun SDN 01 Panongan di atas lahan milik Sakrim. SDN 01 Panongan dibangun dengan ada akta jual beli sementara SDN 02 Panongan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Setelah rezim Soeharto tumbang, pembangunan SDN 02 ini mulai digugat. Setelah Arsaman meninggal dunia pada 1998, kelima anaknya mempertanyakan hak-haknya atas tanah tersebut. Sebab sudah 40 tahun lamanya mereka belum mendapatkan ganti rugi sepeser pun dari pemerintah. Atas hal itu, mereka lalu mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi Rp 5,8 miliar. Uang sebesar itu dihitung dari biaya sewa Rp 10 juta per bulan dikalikan 40 tahun dan sisanya kerugian immateril.

Gayung bersambut. Pada 1 Desember 2014 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan dan menyatakan tanah tersebut adalah tanah yang sah milik ahli waris Arsaman. Alhasil, Pemkab Tangerang dihukum membayar Rp 2,4 miliar.

Tak terima divonis bersalah, Pemkab Tangerang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun, PT Banten menjatuhkan hukuman yang sama.

“Menguatkan putusan PN Tangerang,”demikian bunyi amar putusan PT Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (3/8). Duduk sebagai ketua majelis Widiono dengan hakim anggota Abdul Hamid Pattiradja dan Daniel Rimpan. Putusan ini diketok pada 27 Mei lalu.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat dikonfirmasi mengenai putusan PT Banten mengatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Dia belum memutuskan menerima atau tidak putusan hakim. Termasuk belum memutuskan akan membayar 2,4 miliar kepada penggugat. “Kami sedang merapatkan lagi. Nanti akan diputuskan,”ujar Zaki saat dihubungi kemarin.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Ruchyadi menambahkan persoalan ini sedang dibahas tim kuasa hokum Pemkab Tangerang. Saat ini sedang dalam proses.

Sengketa SDN 02 Panongan Kabupaten Tangerang bergulir sejak lama. Pada bulan Juni 2012, ahli waris menyegel Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 dan 02 Panongan. Dua tahun berselang, tepatnya pada 20 Juni 2014, para ahli waris kembali melakukan penyegelan terhadap sekolah sehingga menyebabkan ratusasn siswa diungsikan ke SDN Panongan 3. Penyegelan dilakukan dengan cara memasang palang bambu dan spanduk persis di pintu gerbang sekolah hingga menyebabkan akses keluar-masuk sekolah itu terkunci. Ahli waris mengaku penyegelan sekolah itu dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan ganti rugi kepada mereka atas lahan seluas 3.570 meter yang ditempati sekolah itu. (aditya/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.