Suami Biadab, Serahkan Istri Digagahi Bos
SERANG, SN— Prilaku suami yang satu ini benar-benar sangat biadab. SN (26), tega menyerahkan istrinya sendiri untuk diperkosa pria lain. Gilanya lagi, SN malah membantu pelaku melakukan tindakan bejat itu di malam buta.Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BANPOS (grup Satelit News), peristiwa itu terjadi pada 28 Januari 2015 lalu. Bermula ketika KS (43) yang merupakan bos SN di perusahaan ayam tempatnya bekerja, mengundang ke rumahnya di Kampung Tipar Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. SN diminta ke kediaman KS dengan membawa serta istrinya yang baru dinikahinya tiga bulan sebelumnya.
Kendati awalnya enggan, sang istri berinisial RT (19) akhirnya menuruti ajakan sang suami untuk menginap di rumah bosnya. Selain dengan dalih ada syukuran, SN juga memberi iming-iming uang Rp50 ribu agar korban mau menginap.
Singkat cerita, sepasang suami istri ini pun akhirnya menginap di rumah KS, di sebuah kamar yang disediakan KS. Kamis (28/1) dinihari, sekitar 02.00 WIB disaat korban tertidur pulas, SN keluar dari kamar dan menyolek (memberi kode) KS yang tengah menonton televisi di ruang tamu.
Diduga telah direncanakan sebelumnya, KS pun lalu masuk ke dalam kamar diikuti SN. Korban yang tertidur pulas mengenakan kain, langsung dilucuti. Tragisnya, saat peristiwa itu berlangsung, SN berada di dalam kamar tersebut membantu membekap mulut istrinya. Korban yang tak berdaya, dengan terpaksa meladeni tindakan biadab KS di depan suaminya sendiri.
Peristiwa itu membuat korban terpukul. Tak kuat memendam kepedihan, akhirnya ia mengadukan peristiwa yang terjadi kepada keluarganya, Kamis (5/2) lalu. Keluarga RT yang mendengar pengaduan itu pun murka. Dengan penuh geram, pihak keluarga membawa kasus itu ke Kades setempat. Selanjutnya, Kades dan orang tua korban mendatangi SN dan KS, dan menggelandang keduanya ke Mapolres Serang. Keduanya tak memberikan perlawanan dan langsung diserahkan ke bagian Satreskrim Polres Serang.
Dihadapan petugas, SN dan KS pun mengakui perbuatan bejatnya. Kini keduanya telah ditahan di Rutan Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya dijerat dengan pasal 285 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Baur Reskrim Polres Serang Iptu Atip Ruhyaman, Rabu (25/2).
Namun pihaknya mengaku belum dapat memastikan komitmen antara SN dan KS, dalam transaksi tak lazim itu. “Kita belum tau mereka ada komitmen apa, dan hubungan mereka cuma antara anak buah dan bos,” kata Atip.
SN yang berhasil ditemui di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Serang mengakui telah merelakan istrinya kepada KS. Ia menyolek KS, merupakan kode untuk masuk ke kamar ketika istrinya tertidur lelap. “Iya nyolek (KS, red). Saat istri saya ditidurin, saya juga ada di dalam kamar,” akunya.
Ternyata berbeda dengan KS. Dia membantah dituduh melakukan pemerkosaan dibantu suami korban. Menurutnya, korbanlah yang membangunkannya ketika ia tidur dan mengajak agar dia berhubungan badan dengan istri SN. “Tidak dipaksa. Dia (SN,Red) yang bangunin saya sedang tidur,” kilah KS di ruang pemeriksaan, Satreskrim Polres Serang.
Tapi, KS mengakui ketika menggagahi korban, SN berada di dalam kamar dan menyaksikan perbuatannya. “Iya ada di dalam kamar juga,” pungkas KS singkat. (edo/riu/bnn/jarkasih)