Sekolah Dipatok Bambu, Siswa Diliburkan
Tanah SDN Gangsa Kecamatan Kresek Diklaim Ahli Waris
KRESEK,SNOL—Sebanyak 200 lebih murid SDN Gangsa di Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek terpaksa diliburkan, Selasa (24/2). Akses menuju sekolah mereka disegel oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.Camat Kresek Ahmad Hasuri mengungkapkan, aksi penyegelan ini sudah berlangsung sejak Senin (23/2). Saat itu, warga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah dan rekan-rekannya memasang pagar bambu yang mengelilingi SDN Gangsa di Desa Pasir Ampo. Kondisi tersebut memicu keresahan sejumlah guru dan siswa yang sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas hingga aktifitas di sekolah tak kondusif.
Pemagaran kembali dilanjutkan ahli waris bersama rekan-rekannya, Selasa (24/2). Sementara para siswa SDN Gangsa hanya pasrah melihat sekolahnya tidak bisa difungsikan seperti biasa. Di lokasi juga tampak aparat desa dan kecamatan yang membantu untuk memediasi antara pihak sekolah dan ahli waris.
“Hari ini (kemarin, red) sejumlah siswa ada yang datang tapi hanya di luar pagar memperhatikan warga yang memasang pagar bambu. Sementara itu tidak ada kegiatan belajar mengajar saat itu,” ujar Ahmad Hasuri kepada Satelit News.
Terkait sengketa tanah sekolah itu, Ahmad mengaku sudah meninjau ke lokasi dan sudah melakukan mediasi kepada pihak ahli waris, dengan disaksikan kepala desa serta aparat setempat. Rencananya Rabu (25/2) ini, pihaknya akan mempertemukan ahli waris dengan Asda 1 Pemkab Tangerang atau Dinas Pendidikan dengan harapan siswa bisa secepatnya kembali melakukan kegiatan belajar mengajar.
“Saya akan terus melakukan mediasi antara pihak sekolah dan ahli waris serta akan mengantarnya sampai ke Dinas Pendidikan. Pertemuan besok (hari ini-red) membahas tanah yang digunakan sekolah tersebut. Sampai saat ini para siswa-siswi tidak bisa melaksanakan belajar mengajar,” ungkapnya.
Di sisi lain Ahmad menyayangkan aksi pemagaran itu. Terlebih saat ditanya dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tanah SDN Gangsa seluas 2.438 M2, ahli waris tidak bisa menunjukkannya. Dinas Pendidikan malah sudah membuat sertifikat tanah sekolah tersebut sejak tahun 1998.
Sementara itu, Arsad (55), selaku ahli waris merasa tanahnya belum pernah dijual oleh orang tuanya. Ia juga meminta kepada pemerintah atau instansi terkait untuk memediasikan masalah ini agar secepatnya bisa diselesaikan.
“Saya minta pihak sekolah untuk melakukan ganti rugi atau membayar tanah saya yang sudah ditempati atau sudah dibangun sekolah ini. Saya hanya ingin bertemu dengan Dinas Pendidikan, supaya ada kejelasan masalah tanah ini,” tukasnya. (mg26/aditya/gatot)