Resmi, Hakim Sarpin Dilaporkan ke KY

JAKARTA,SNOL Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi secara resmi dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Yudisial (KY).

Sarpin dilaporkan lantaran diduga melanggar kode etik perilaku hakim dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tujuan kami untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dalam pemeriksaan dan putusan praperadilan Budi Gunawan,” ujar pelapor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani di Kantor KY, Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut Ibrani ada sejumlah hal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin. Salah satunya soal melabrak peraturan yang tertuang dalam KUHAP, terutama Pasal 77, di mana penetapan tersangka tidak masuk kategori dalam objek praperadilan. Namun, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi sebagai objek praperadilan.

“Dari kami ada dugaan kuat terkualifikasi langgar poin 8 dan 10 dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pertama, putusan yang melabrak KUHAP. Kedua, argumentasi Sarpin yang menyasar substansil yang melampaui kewenangan yang dimiliki. Dari situ, kami menduga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran poin 8 dan 10 KEPPH,” demikian Ibrani.(san/wid/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.