Tunggu Putusan PTUN, Pelantikan Patrialis Diminta Ditunda

JAKARTA,SNOL Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta, memerintahkan Presiden SBY menunda pelaksanaan Keppres yang mengangkat Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi.
Perintah penundaan, menurut salah seorang tim advokasi, Bahrain, sangat diperlukan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 4 Undang-Undang PTUN.
“Dalam ayat 2 dikatakan permohonan penundaan dapat dikabulkan apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan yang digugat tetap dilaksanakan,” ujar Bahrain usai mendaftarkan gugatan tata usaha negara terhadap Presiden SBY yang mengeluarkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013, di gedung PTUN Jakarta, Senin (12/8).
Menurut tim advokasi lainnya, Julius Ibrani, keadaan sangat mendesak dalam hal ini  bahwa diduga pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi yang dilakukan Presiden telah melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu Pasal 15,19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
“Pengangkatan mengakibatkan tercederainya prinsip-prinsip hak azasi manusia sehingga akan berakibat  terlanggarnya hak konstitusi warga negara yang melakukan permohonan uji materil dan uji formil ke MK, yang hakimnya diangkat melalui proses cacat hukum,” katanya.
Sebelumnya Senin siang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, dengan tergugat Presiden SBY. LSM tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Public Interest Lawyer Networks (Pilent).(gir/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.