Proyek Mangkrak, 20 Kontraktor diTangsel di-Blacklist
SETU, SNOL Pantas saja proyek-proyek di Kota Tangsel banyak yang mangkrak. Usut punya usut, ternyata sejumlah proyek yang tidak kelar dikerjakan sesuai dengan waktu perencanaan itu dilakukan oleh kontraktor nakal.
Kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany ini memblacklist 20 kontraktor yang tidak disiplin mengerjakan proyek itu. Demikian terungkap dalam evaluasi kerja selama setahun yang dilakukan Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman.
“Hampir 20 kontraktor yang sudah kita daftarkan untuk di-blacklist oleh Pemkot Tangsel,” kata Sekretaris Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman Mukhodas saat ditemui di kantornya di Kecamatan Setu, Kamis (12/2).
Menurut mantan Kepala Bidang Pembangunan di dinas tersebut, pada akhir tahun 2014 lalu, pihaknya sudah mengajukan nama-nama ke-20 kontraktor nakal tersebut ke Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE). Hingga kini pihaknya masih menunggu jawaban dari LPSE mengenai status pem-blacklist-an puluhan perusahaan nakal tersebut untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan (SK).
Setelah itu baru akan ditayangkan lewat website Lembaga Pengadaan Jasa Kontruksi (LPJK) nama-nama perusahaan mana saja yang sudah tidak boleh mengajukan ataupun mengikuti lelang pengadaan proyek di Kota Tangsel.
“Sebelum itu mereka mempunyai hak untuk mengajukan masa sanggah, barulah finalnya diumumkan,” ujar Mukhodas.
Menurut Mukhodas, puluhan kontraktor nakal tersebut mayoritas adalah yang mengerjakan gedung sekolah, sisanya dalam melakukan pembangunan gedung kelurahan yang sudah masuk anggaran 2014. Mayoritas yang diblacklist adalah mereka yang baru mengerjakan tahapan pembangunan 40-70 persen saja, padahal seharusnya mereka menyelesaikannya hingga akhir tahun lalu.
“Tapi untuk tahun 2014 ini pengajuan perusahaan kontraktor yang di-blacklist lebih banyak dibanding 2013. Dulu tahun itu hanya enam kontraktor, kini hampir 20. Ini upaya langkah tegas kami agar tidak ada lagi kontraktor yang nakal,” tukasnya.
Mukhodas memaparkan, penyumbang Silpa terbesar tahun lalu itu memang paling besar dari sekolah. Seperti rencana pembangunan SMAN 8 yang malah tidak jadi dilakukan, sehingga harus masuk lagi ke kas negara sebesar Rp 12 miliar.
Kemudian untuk pembangunan Taman Budaya yang juga ditunda mengharuskan pengembalian ke kas negara sebesar Rp 20 miliar. Sementara pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) yang dilakukan secara multiyears baru dibayarkan uang mukanya sebesar Rp 8 miliar dan Rp 5 miliar.
“Selebihnya ada pengefesiensi dari lelang sebesar Rp 60 miliar, dan Rp 60 miliar lagi gagal lelang,” katanya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) Kota Tangsel Edi Rusli mengaku mendukung kebijakan Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman tersebut.
“Ya memang harus ada sanksi kepada para kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya,” ujarnya kemarin.
Dengan begitu, kata Edi, para kontraktor nakal tersebut bisa mendapatkan efek jera. “Dengan begitu kan sudah tidak ada lagi para kontraktor nakal yang membebani SKPD,” pungkasnya.
Ketegasan Pemkot Tangsel memberi sanksi terhadap para kontraktor itu juga diapresiasi warga Tangsel. Kendati demikian, warga meminta agar Pemkot Tangsel bisa konsisten memberi efek jera itu. “Jangan sampai ada pengumuman kontraktor nakal, tapi si kontraktor tetap bisa ikut lelang lagi,” kata Hendra, warga Pamulang.(pramita/dm/satelitnews)