170 Item Obat Keras Disita BPOM dari Tigaraksa

TIGARAKSA,SNOL Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kembali memeriksa dan menyita obat-obatan ilegal.

Pemeriksaan dan penyitaan dilakukan di salah satu toko obat tanpa papan nama di Perum Sudirman Indah Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Senin (26/1) sekira pukul 11.30 Wib.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini membenarkan adanya penyitaan terhadap obat-obatan keras tersebut. Toko tersebut tidak memiliki papan nama dan belum terdaftar di Dinas Kesehatan serta tidak memiliki izin mengedarkan obat-obatan.

“Jadi awalnya kita dapat laporan dari masyarakat dan staf pada minggu lalu terkait obat-obatan yang berbahaya. Kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata benar saja ditoko tersebut menjual obat-obatan keras dan kita langsung kontak BPOM Serang,” kata Naniek.

Naniek sendiri tidak hafal jenis-jenis obat apa saja dilakukan penyitaan. Yang pasti kata Naniek obat keras yang diperjualbelikan tanpa resep dokter langsung disita.

“Ada sekitar 50-an obat keras yang disita. Sisanya komestika dan obat tradisional tanpa izin edar. Itu sangat membahayakan bagi masyarakat,” jelas Naniek.

Selama ini, kata Naniek, pihaknya sudah berusaha melakukan pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan yang beredar dimasyarakat. Dinkes juga mem-punyai beberapa program seperti sosialisasi kepada pemilik toko serta program sidak yang bekerjasama dengan BPOM.

“Sanksinya mulai dari peringatan, peringatan keras, tutup sementara hingga ditutup se-lamanya,” ujarnya.

Kepala BPOM Serang, Kashuri mengatakan, dari lokasi petugas BPOM bersama Dinkes Kabupaten Tangerang melakukan pengamanan terhadap 170 item produk yang terdiri dari obat keras yang diperjualbelikan tanpa keahlian dan kewenangan dan produk kosmetika dan obat tradisional tanpa izin edar.

“Ada 170 item produk yang kita sita. Dari obat keras tersebut ditemukan juga obat golongan psikotropika dan obat keras lainnya yang sering disalahgunakan oleh pemuda-pemuda. Selanjutnya kita akan panggil pemiliknya pada hari kamis mendatang,” ucapnya.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.