Walikota Arief Pastikan Tolak Keluarkan Izin Lagi untuk Inul Vizta
TANGERANG,SNOL Karaoke Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall, Babakan, Kota Tangerang milik pedangdut Inul Daratista itu disegel. Walikota Tangerang memastikan tidak akan mengeluarkan izin HO.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Rabu (14/1) sekira pukul 11.30 siang. Pasalnya, izin gangguan keamanan (HO) Karaoke Inul Vista sudah habis sejak 21 Juni 2014.
Dalam klausul pada berkas ijin gangguan (HO), tercantum jelas poin bahwa pihak pengelola harus mematuhi Keputusan Walikota Tangerang No 503/Kep-394/BPPT/IV/2011.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan pihaknya sengaja tidak menggunakan Perda 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman keras terhadap tempat karaoke Inul Vista. Itu dilakukan karena pihaknya tidak ingin memberi celah bagi Inul Vizta.
“Kami tidak menjerat Inul Vista dengan Perda 7 karena kami ingin memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penutupan,” kata Arief.
Menurut Arief, bila dengan Perda 7 sanksi yang bisa dijatuhkan hanya tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Akan tetapi bila dijerat dengan Perda 17 tahun 2011 tentang izin retribusi yang menjadi turunan dari UU, sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat.
“Bisa sampai penutupan. Maka dari itu kami pergunakan Perda 17 karena targetnya adalah penutupan,” tegasnya.
Arief menegaskan meski managemen Inul Vizta masih bisa mengurus izin HO kembali tapi pihaknya tidak akan memberi izin.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menjelaskan dalam Keputusan Walikota Tangerang No 503/Kep-394/BPPT/IV/2011, terdapat poin yang menyebutkan pengelola tidak akan melanggar Perda no 7 tentang pelarangan pengedaran minuman berakohol dengan tidak mengadakan minuman berakohol, baik yang dijual sendiri maupun dibawa dari luar oleh pengunjung
“Poin ke enam juga tidak akan melanggar Perda no 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran dengan tidak melakukan kegiatan prostitusi / mengarah pada prostitusi. Kemudian poin ke tujuh tidak akan menyediakan pemandu lagu,” paparnya.
Mantan Camat Tangerang itu menambahkan pada ketentuan poin kesembilan, pengelola tidak akan melanggar jam buka yakni hari biasa jam 11.00 – 24.00 Wib dan hari Libur 11.00 – 02.00 wib. Kemudian, terhadap izin gangguan diwajibkan melaksanakan pendaftaran ulang setiap tiga tahun sekali dan sudah harus diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum jatuh tempo.
“Kita juga ada surat pernyataan yang ditandatangi Inul Daratista yang menyatakan usaha karaoke keluarga murni, tidak memakai pemandu lagu (PL) dan tidak menyediakan Wanita-wanita PSK. Apabila menyimpang dan melanggar peraturan daerah, bersedia dicabut izinnya dan ditutup. Itu ditandatangi pada 24 Januari 2011 oleh Inul daratista,” jelasnya.(uis/gatot/satelitnews)