Inul Vizta di Tangcity Disegel, Karyawan Menangis
TANGERANG,SNOL Karyawan Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall, Babakan, Kota Tangerang menangis ketika Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha mereka.
Karaoke milik pedangdut Inul Daratista itu disegel pada Rabu (14/1). karena terbukti melanggar Perda nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
Penyegelan dilakukan Satpol PP sekira pukul 11.30 siang. Petugas yang datang dengan lima mobil langsung menuju ke lokasi karaoke Inul Vizta yang terletak di ruko E 23. Bukan hanya Satpol PP, saat penyegelan juga tampak aparat kepolisian dan Kodim 05/06 Tangerang berjaga-jaga.
Setiba di lokasi, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Irwan Sutrisna menemui pengelola karaoke. Saat itu, karaoke milik pelantun buaya buntung itu baru bersiap untuk beroperasi. Di buku tamu terlihat ada dua pengunjung yang sudah memesan ruangan karaoke. Namun petugas langsung meminta pengelola untuk mengosongkan tempat karena akan disegel.
Pantauan di lokasi, beberapa karyawan langsung mengamankan barang-barang berharga yang ada. Sejumlah karyawan keluar dari ruangan dengan menutup wajahnya. Mereka keluar dengan tergesa-gesa dan menghindari sorotan kamera wartawan yang sedang mengambil gambar.
Di luar ruangan, beberapa karyawan yang laki-laki hanya bisa melihat dan menyaksikan penyegelan. Beberapa orang karyawan juga kebingungan. Sementara beberapa karyawan yang mayoritas perempuan terlihat menangis. Ketika ingin diwawancara oleh para wartawan, pegawai tersebut tampak kesal.
“Sudah lima tahun mba saya kerja di Inul Vista. Kalau tiba-tiba disegel mau cari uang dimana lagi. Kasihan anak saya mau makan apa,” kata karyawan berkerudung tersebut.
Meskipun para karyawan Inul Vizta bersedih, Satpol PP tetap melanjutkan pekerjaannya. Mereka meminta karyawan mematikan seluruh saluran listrik yang masih menyala seperti AC, lampu dan lainnya. Penyegelan tersebut tidak mendapat penolakan dan berita acara juga disaksikan oleh pengelola, pemerintah, kepolisian serta Kodim.
Setelah dipastikan ruangan dalam keadaan kosong, petugas Satpol PP mengunci pintu gerbang dengan menggunakan rantai dan gembok. Petugas juga memasang stiker pelanggaran Perda yang dilanggar berwarna merah.
Penyegelan juga sempat membuat pengunjung Tangcity Mall mendadak berdatangan untuk menonton serta bertanya-tanya tentang apa yang sedang terjadi.
“Penyegelan ini dilakukan karena izin gangguan keamanan (HO) Karaoke Inul Vista sudah habis sejak 21 Juni 2014. Terkait ditemukannya Miras sendiri, itu sudah tercantum dalam klausul surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengelola. Jadi kalau mau mendapatkan izin HO harus ada kesepakatan pengelola hiburan tidak menjual Miras. Jadi kami punya kewajiban untuk menyegel,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Irwan Sutrisna.
Penyegelan dilakukan sementara hingga pengelola Inul Vista Tangcity mengurus kembali izin keamanan tersebut. Sementara jika pemilik karaoke hendak menggugat penyegelan tersebut, Irwan mempersilahkannya.
“Kalau merasa keberatan ya silahkan saja itu hak mereka. Kami hanya melakukan tugas dari pimpinan,” jelasnya.(uis/gatot/satelitnews)