Izin Inul Vizta di Tangcity Kadaluarsa, Walikota Perintahkan Penyegelan
TANGERANG,SNOL Fakta baru menguak terkait keberadaan tempat karaoke keluarga Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall Kota Tangerang. Setelah terbukti menyediakan minuman keras, izin gangguan (HO) juga kadaluarsa.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah memerintahkan Satpol PP melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang melakukan rapat koordinasi terkait temuan minuman keras di Inul Vizta oleh Satpol PP, Selasa (13/1). Dalam rakor yang dipimpin Asisten Daerah I (Asda I) Syaeful Rohman itu, mencuat beberapa fakta pelanggaran aturan oleh Inul Vizta.
Pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar jam operasi karena buka melebihi pukul 24.00 wib, menjual minuman keras dan tidak memiliki izin gangguan (HO).
“Izin gangguannya sudah kadaluarsa karena berakhir pada Juli 2014,”UJAR Syaeful Rohman seusai rapat koordinasi, kemarin. Menurut Syaeful, dalam klausul pada ijin gangguan, tertuang jelas peraturan tidak boleh ada minuman keras (Miras) serta jam operasional hingga pukul 24.00 WIB.
“Jadi, baik Miras itu disediakan ataupun dibawa oleh pengunjung tidak diperbolehkan. Dan dari hasil sidak kemarin, kami mendapatkan barang bukti Miras,” pungkasnya.
Menanggapi kasus Inul Vizta, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan pelanggaran harus ditindak tegas. Dia mengaku sudah menginstruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan terhadap Inul Vizta.
“Gembok saja karena sudah jelas melakukan pelanggaran,” kata Arief, Selasa (13/1).
Keputusan menyegel Inul Vizta mendapatkan dukungan DPRD Kota Tangerang. Wakil ketua DPRD Kota Tangerang, Hapipi mengatakan penegakan Perda Miras harus diberlakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau sudah jelas terbukti melanggar, ya tempat itu harus ditutup. Dan ijinnya juga harus dicabut,” kata Hapipi.
Dukungan juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH Edi Junaedi. Dia menyatakan du-kungannya kepada Pemerintah Kota Tangerang yang berencana melakukan penyegelan terhadap Karaoke Keluarga Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall Kota Tangerang. Dukungan tersebut disampaikan dengan alasan sudah jelas melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) dan juga jauh dari visi misi Kota Tangerang yang mengusung Akhlakul Karimah.
“Kalau jelas ada pelanggaran mah tutup saja jangan ragu-ragu. Ini sudah jauh dari nilai Akhlakul Karimah,” kata ulama bergaya nyentrik tersebut.
Edi menjelaskan, karaoke keluarga yang menyediakan miras sudah jelas melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7/2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras (miras). Kemudian, pelanggaran izin gangguan keamanan (HO) yang sudah kedaluwarsa sejak Juni 2014 seharusnya langsung ditindak dengan diberikan peringatan untuk memperpanjang.
Selain itu, tindakan Inul Vizta yang beroperasi hingga pukul 02.30 pagi juga melanggar aturan. Menurut kiai Edi, karaoke keluarga tidak seharusnya beroperasi sampai dinihari.
“Kalau sampai dini hari itu, keluarga mana yang berkunjung? Yang ada malah memicu adanya perselisihan dimasing-masing keluarga. sudah tidak bener itu. Saya setuju tutup saja. Sama saja membuat keluarga pada hancur,”tandasnya.(uis/gatot/satelitnews)