Janda Bercucu 4 Digugat Mantan Kades Rp 1 Miliar
PANDEGLANG,SNOL Malang nian Anis bin Mukamad (55), janda beranak 3 dan bercucu 4. Rumah dan tanahnya di Desa Pagelaran, Pandeglang, yang dibeli dari hasil jerih payahnya, digugat oleh mantan Kepala Desanya.
Anis dituduh telah menyerobot dan menempati rumah milik eks Kades Idat Herdiman, dengan dalih bahwa mantan Kades itu telah membeli dari pemilik sebelumnya.
Idat merasa sebagai pemilik sah atas lahan tersebut dan merasa dirugikan. Dengan demikian, ia meminta tanah berikut bangunannya itu dikembalikan kepadanya, dan yang bersangkutan (Anis), harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Dalam gugatannya yang ditujukan kepada Ketua PN Pandeglang, Idat menyatakan bahwa tanah berikut bangunannya itu dibeli langsung dari Marsil (ahli waris) dari Masim bin Gepeng (alm) warga Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) nomor 41/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Dalam proses mediasi di PN Pandeglang, Selasa (13/1), menemui jalan buntu alias deadlock, karena kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) sama-sama mempertahankan kepemilikannya. Dengan berbagai dalih dihadapan hakim mediator PN Pandeglang Firman.
“Saya minta, kembalikan hak saya. Saya pemilik sahnya,” kata Idat, Selasa (13/1).
Mendengar pernyataan itu, Anis kaget dan shok. Ia menolak semua apa yang dituduhkan penggugat. Terlebih, saat diminta ganti rugi Rp 1 miliar, janda tua ini tersentak kaget.
“Darimana uang sebesar itu (Rp 1 miliar, red). Apalagi semua yang dituduhkan itu tidak benar. Saya justru membeli rumah itu dari Muhadi sebesar Rp 240 juta tahun 2011, saat suami saya masih hidup. Tanahnya juga saya beli langsung dari Marsil sebesar Rp50 juta tahun 2014. Eh, kenapa malah saya yang dituduh menyerobot rumah dan tanah itu,” bantah Anis, didamping kuasa hukumnya Julheri dari Forkam Law Office.
Dalam sidang kali ini, Julheri juga menghadirkan saksi kunci Marsil (65), selaku ahli waris Marsim bin Gepeng yang disebut-sebut oleh Idat bahwa dirinya membeli dari yang bersangkutan.
“Tidak benar saya menjual tanah itu ke saudara Idat, apalagi menerima uang penjualan tanah tersebut darinya (Idat,red),” ujar Masril di depan hakim.
Saksi Marsil juga menjelaskan bahwa dirinya hanya menjual tanah warisan orang tuanya itu kepada Anis, bukan ke Idat. Dirinya juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Idat, karena memang tidak kenal.
Menurutnya, tanah warisan peninggalan bapaknya itu tadinya dikuasakan oleh Yadi (mantan Kades Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang) dengan Kades Bama, Kecamatan Pagelaran Aep Saefudin.
“Sertifikat tanah itu saya serahkan ke Yadi dan Aep untuk dijual, dengan jaminan sertifikat tanah lainnya di lokasi Perdana dan uang sebesar Rp15 juta. Makanya ketika Bu Anis membayarkan tanah tersebut, uang yang Rp15 juta itu langsung saya kembalikan melalui Aep, agar sertifikat tanah itu diserahkan langsung ke Bu Anis,” terang Marsil.
Namun, entah kenapa sertifikat tanah di blok Sumur Waru, Pagelaran dengan luas sekitar 1165 m2 itu malah berada ditangan Idat, bukan di Anis. Malah anehnya, sertifikat itu justru sudah dibalik nama lagi oleh yang bersangkutan (Idat) tanpa sepengetahuan Marsil sendiri. Akibat tak menemukan titik temu, sidang mediasi pun ditunda sampai pekan depan.(mg22/mardiana/satelitnews)