Warga Asing Digerebek Saat Karaoke

TANGERANG,SNOL Asyik bernyanyi ria ditemani pemandu lagu, tiga warga negara asing terkaget-kaget ketika digerebek petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan.

Mereka panik karena tidak membawa Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) saat petugas Disdukcapil beserta petugas Imigrasi Tangerang menggelar razia, Rabu (24/12) malam.

Di malam Natal, petugas Disdukcapil dan aparat gabungan menggelar razia di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan. Aparat gabungan yang terdiri dari Imigrasi Tangerang, Disdukcapil, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Kesbangpolinmas dan Polresta Tangerang memulai operasi dengan menyasar ke perumahan mewah di bilangan Ciputat Timur.

“Awalnya, petugas Imigrasi Tangerang berkoordinasi kepada kami untuk menyisir perumahan Komplek Country Wood di Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur. Di sana memang menjadi tempat tinggal para ekspatriat dari berbagai negara,”ungkap Heru Sudarmanto, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel.

Namun, karena razia dilakukan pada saat malam Natal, para penghuni sudah meninggalkan tempat tinggalnya. Hanya ada beberapa penghuni yang tinggal dan tengah mengunjungi kafe yang ada di dalam komplek.

Petugas gabungan selanjutnya bergerak ke arah Serpong Utara dan Serpong. Di sana, petugas gabungan yang berjumlah 20 hingga 30 orang itu langsung menyasar tempat-tempat hiburan. Tujuan pertama adalah tempat Karaoke Boa yang disinyalir sebagai lokasi WNA Korea melepas penat.

“Benar saja, setelah disidak ruangan karaoke satu persatu, kami menemukan seorang warga Korea yang kedapatan tak mengantongi Kitasnya,” tutur Heru.

Seorang warga Korea itu pun langsung digelandang ke dalam mobil Imigrasi, untuk dibawa ke Rumah Sementara bagi WNA yang melakukan pelanggaran.

Petugas kemudian melakukan operasi ke Hotel Venesia Serpong, terutama pada bagian karaokenya. Di sana didapati dua WNA asal Cina yang tengah asyik karaoke. Namun, saat dimintai Kitas ataupun identitas ijin resmi tinggal di Indonesia, keduanya tidak bisa menunjukan.

“Sama seperti WNA Korea sebelumnya, kedua WNA Cina ini juga langsung dibawa ke Kantor Imigrasi,” ungkapnya. Operasi razia yang dimulai pukul 21.30 malam itu berakhir Kamis (26/12) dinihari sekitar pukul 00.15 wib.

Kasie Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Tangerang, Said Ismail mengatakan ketiga WNA langsung dibawa ke Rumah Penampungan bagi para WNA yang membandel, tak melengkapi dirinya dengan identitas resmi. Setelah sampai di rumah tersebut, mereka bakal dimintai keterangan lebih lanjut mengenai keberadaannya di Indonesia.

“Jika memang terbukti tak membawa atau tidak mempunyai identitas resmi seperti Kitas, tindakan tegas akan diberlakukan. Termasuk memulangkannya ke negara asal,” pungkasnya. (pramita/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.