Nenek Fatimah Digugat Anak-Menantunya Lagi
TANGERANG,SNOL Nenek Fatimah (90) belum bisa hidup tenang. Satu bulan setelah bebas dari gugatan perdata atas tanah yang ditempatinya, Fatimah harus kembali berhadapan dengan anak-menantunya di meja hijau.
Warga Gang Musholla Kelurahan Kenanga –Cipondoh Kota Tangerang itu digugat lagi oleh Nurhakim, suami dari Nurhana yang merupakan anak keempatnya.
Fatimah sebelumnya sudah menjalani persidangan atas gugatan Nurhakim. Dia digugat oleh Nurhakim dan Nurhana dengan perkara perdata dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Obyek yang diperkarakan adalah tanah seluas 397 meter persegi yang kini ditempati Fatimah bersama anak-anaknya. Tanah tersebut awalnya memang milik Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membelinya dan tanah tersebut sudah dibayar lunas.
Akan tetapi, sertifikat tanah masih atas nama Nurhakim. Ketika Fatimah ingin melakukan balik nama sertifikat rumah, hal itu tidak dikabulkan oleh Nurhakim dengan alasan bahwa mereka masih dalam satu keluarga.
Setelah berulangkali bersidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada 30 November 2014 kemudian memenangkan Fatimah. Hakim memutuskan Fatimah tidak perlu membayar biaya ganti rugi yang diminta Nurhakim sejumlah Rp 1 miliar.
Fatimah yang mengetahui tidak harus membayar Rp 1 miliar pun menganggap masalah ini sudah selesai. Bahkan, dia menyatakan akan memaafkan sang penggugat, Nurhakim, dengan anaknya yang juga istri Nurhakim, Nurhana.
Ternyata Nurhakim belum menyerah. Dia kembali melayangkan gugatan perdata dengan materi yang sudah diperbaiki pada Jumat, 21 November 2014 lalu. Kemarin, sidang perdana atas gugatan ulang Nurhakim digeber di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, sidang perdana yang dijadwalkan tersebut tertunda karena Nenek Fatimah dan tergugat lainnya tidak tampak hingga siang hari.
Nurhakim M Sidik melalui kuasa hukumnya, M. Singarimbun, mengatakan dia menggugat ulang mertuanya karena menyadari kekeliruan dalam menyusun surat gugatan.
“Waktu itu kan gugatannya ditolak atau tidak dapat diterima. Majelis hakim yang diketuai Bambang Krisnawan dalam putusannya saat itu menyatakan, bahwa tidak diperbolehkan dalam satu gugatan memohonkan tuntutan sekaligus dua item,” kata Nurhakim.
Kedua item tersebut yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan Pengingkaran Pembayaran Hutang atau Wanprestasi. Gugatan terdahulu ditolak hakim karena ada unsur nilai nominal yakni agar Tergugat nenek Hj. Fatimah dan Tergugat lainnya yang juga putri Hj. Fatimah yakni ; Rohimah, Marhamah dan Masamah dituntut untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 1 miliar kepada Nurhakim kliennya.
M. Singarimbun mengungkapkan gugatan yang didaftarkannya di Kepaniteraan PN Tangerang dengan Register No. 712/PDT.G/2014/PN.TNG. tidak lagi berkutat pada nilai nominal.
“Gugatan sekarang ini, kami memohon agar majelis hakim kelak dalam putusannya menyatakan Tanah Sertifikat Hak Milik No. M 409 GS 2299/1981 seluas 397 m2 yang terletak di Gang Musholla Rt/Rw. 002/001 Kel. Kenanga-Cipondoh, Kota Tangerang adalah milik Penggugat dan supaya dinyatakan bahwa tanah yang dipersengketakan tidak pernah dijual kepada Alm. H. Abdurahman,” paparnya.
Kuasa hukum nenek Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengatakan, ketidakhadiran nenek Fatimah dalam sidang dikarenakan masih melakukan musywarah dengan anak-anaknya yang lain.
“Nenek Fatimah dan keluarga jelas sangat kaget karena beranggapan sudah lolos dari gugatan setelah dinyatakan menang oleh majelis hakim. Nenek Fatimah juga ingin melakukan balik nama sertifikat karena almarhum suaminya sudah membeli dan membayar tanah tersebut kepada menantunya,” jelasnya. (uis/gatot/satelitnews)