Divonis Bebas Gugatan Rp 1 Miliar, Nenek Fatimah Maafkan Anaknya

TANGERANG,SNOL Fatimah (90), nenek delapan anak akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan Rp 1 miliar yang dilayangkan anak dan menantunya.

Dalam perkara perdata no. 375/Pdt.G/2014/PN.TNG dengan agenda pembacaan putusan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan berlangsung kemarin (30/10), dimulai sekitar pukul 10.13 WIB.

Fatimah digugat oleh menantu dan anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Ini karena Fatimah bersama tergugat lainnya, yakni Rohimah, Marhamah, dan Masamah yang merupakan kakak dan adik Nurhana membangun dan menempati tanah penggugat.

Mereka membuat SPPT atas nama Marhamah, Rohimah dan Masamah yang seakan-akan tanah Nurhakim itu telah dibelinya dan membuat surat pernyataan palsu. Sebagai biaya ganti rugi, Nurhakim meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 1 miliar.

Tanah seluas 397 meter persegi yang terletak di Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang kini ditempati, awalnya adalah milik Nurhakim. Suami Fatimah (almarhum Abdurahman) sudah membeli, dan tanah dibayar lunas. Akan tetapi, nama sertipikat masih atas nama Nurhakim.

Selain gugatan perdata, Fatimah juga dilaporkan secara perdata atas dugaan penggelapan sertipikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Fatimah tidak harus membayar ganti rugi atas sengketa tanah yang dipersoalkan oleh menantu dan anak keempatnya, Nurhakim dan Nurhana.

“Menimbang bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya. Kami majelis hakim memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut sudah kedaluwarsa, karena pihak tergugat sudah menempati tempat rumah itu 27 tahun, tapi penggugat baru melakukan gugatan.

“Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan (N.O) lantaran adanya dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai dengan ketentuan. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Dengan putusan ini, Nenek Fatimah terbebas dari gugatan Rp 1 miliar. Meski demikian, hakim menjatuhi hukuman kepada penggugat maupun tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 1.616 dan membayar biaya perkara dengan angka yang riil.

Setelah membacakan putusan, hakim mempersilahkan pihak penggugat untuk menanggapi hasil putusan. “Kami banding karena kami tidak wanprestasi,” kata M. Singarimbun, kuasa hukum Nurhakim kepada majelis hakim.

Seusai sidang, M.Singarimbun menilai yang tidak bisa diterima adalah hakim mengatakan bahwa gugatan yang diajukan adalah wanprestasi. Padahal, kata dia, gugatan mereka berisikan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kami memiliki sertipikat atas tanah tersebut. Putusan hakim sangat berbeda sekali dengan gugatan yang kita ajukan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan N.O karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan.

“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, Aburahman dimana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan,” jelasnya.

Nenek Fatimah keluar dari ruangan sidang dengan dirangkul oleh anak beserta cucunya. Meski terlihat lelah karena dikerumuni oleh para wartawan yang ingin mendekatinya, Fatimah tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukurnya sambil mengangkat kedua tangannya.

“Ibu mengucapkan terimakasih kepada semuanya, sama temen-temen juga yang sudah mendukung dan mendoakan ibu,” kata nenek Fatimah.

Ditanya apakah tidak menyimpan dendam atas perbuatan menantu dan anaknya itu? Fatimah mengaku siap memaafkan. “Ibu membuka pintu maaf bagi Nurhana dan Nurhakim. Ya namanya juga ibu, seorang ibu harus maafin. Tapi, apa yang dia buat, biar Allah saja yang lihat. Yang pasti pintu maaf terbuka lebar kalau Nurhana dan Nurhakim datang. Allah saja Maha Pemaaf, masa kita enggak mau memaafkan,” ujarnya.(uis/dm/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.