U-Turn MH Thamrin di Kota Tangerang Disoal
TANGERANG, SNOL Pengerjaan putaran balik (u-turn) di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Cikokol, Tangerang disoal.
Pasalnya diduga, akses putar balik tersebut hanya diperuntukkan dan atas kepentingan bisnis semata, bagi salah satu lokasi supermarket yang ada di kawasan itu.
Salah seorang aktivis, Romly Asmadi mengatakan, pengerjaan u-turn tersebut telah terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap UU Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 274 ayat (1) dan (2) jo 275 ayat (1) dan (2).
Sesuai pasal 274, pengerjaan itu mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dan pasal 275 mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
“Yang pertama kita kritisi adalah tidak adanya plang proyek, lalu lokasi u-turn yang tidak tepat, karena dapat membahayakan pengguna jalan. Lebih pentingnya adalah, kami menduga ini akses putar balik yang dikhususkan pihak Transmart. Jadi lebih kepada sisi komersil dan mereka tidak melihat sisi dampaknya,” ujar Romly Asmadi kepada wartawan, Selasa (25/11).
Informasi yang dihimpun, proyek tersebut yang dikerjakan pihak Dinas Bina Marga Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, yang sudah dikerjakan sejak Sabtu 22 November lalu.
Romly juga mempertanyakan apakah izin atau rekomendasi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang ada atau tidak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Herman Suwarman membenarkan, bahwa u-turn tersebut dibangun atas permintaan pihak Transmart. Namun, kewenangan yang terkait di jalan tersebut, adalah dari pihak Provinsi Banten.
“Ya, kami juga sebenarnya sudah melakukan rapat koordinasi, waktu itu dari Dishub Kota, menyampaikan permintaan adanya pelebaran jalan terlebih dahulu, dan juga menutup u-turn yang satunya,” ungkapnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Namun, lanjut Herman, saat rapat koordinasi yang terakhir, pihak Provinsi Banten menjawab tidak ada pelebaran jalan. Hanya saja, ada bagian pendestrian di jalan arah Tangerang-Serpong, yang dipangkas.
“Untuk u-turn yang di depan PT Argo Pantes, akan ditutup sebagian, dan permanen jangka panjangnya. Saya juga sudah koordinasi tadi dengan Pak Nana (Kadis PU Kota Tangerang), dia juga kaget, sudah ada pengerjaan itu,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, terlihat jelas pengerjaan akses putar balik tersebut, terkesan asal-asalan. Sebab, dalam pengerjaannya, tak nampak palang penutup (seng), sehingga bekas galian tanah berceceran, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.(uis/made/satelitnews)