Pajak Kendaraan Mati Langsung Ditilang
LEBAK,SNOL Kendaraan bermotor yang pajaknya mati harus rela kena tilang. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rangkasbitung, menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di sekitar Terminal Mandala Desa Kadu Agung Tengah Kecamatan Cibadak, Kamis (5/12).
Operasi yang digelar bekerjasama dengan aparat satuan lalulintas (Satlantas) Polres Lebak itu dalam rangka meningkatkan kesadaran bayar pajak sehingga mereka kemudian melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) motornya. “Razia PKB ini kita gelar bersama Polres Lebak untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah-red) Banten dari sektor pajak kendaraan,” kata Kepala UPT Rangkasbitung, Didi Cipnadi, Kamis (5/12).
Razia PKB akan dilakukan setiap tahun sesuai dengan intruksi Kepala DPPKD Provinsi Banten. Dengan razia ini, UPT Rangkasbitung optimis target pajak kendaraan bermotor di wilayah kerjanya akan meningkat. “Pada dasarnya pajak kendaraan bermotor dibayarkan untuk kesejahteraan masyarakat sendiri karena uang pajak tersebut disalurkn untuk pembangunan infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya,” ujar Didi, tanpa menyebut nominal target pajak yang dimaksud.
Kasatlantas Polres Lebak AKP I Gede Subrata mengaku, razia yang dilakukannya di wilayah Kabupaten Lebak juga dalam rangka menekan tingginya angka peredaran motor bodong sekaligus sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas (Lalin) dan Angkutan Jalan. “Makanya, kendaraan bermotor baik yang STNK-nya mati dan bodong langsung kita amankan ke Mapolres. Untuk yang STNK-nya mati akan kita berikan sepeda motornya jika STNK tersebut sudah diperpanjang (dibayar pajaknya-red),” ujar Kastlantas.
Sementara, warga mengaku tak keberatan dengan razia PKB tersebut. Mereka berharap aktivitas itu tidak hanya dilakukan rutin setiap tahun. “Kalau untuk kemaslahatan, harus kita dukung,” ujar Lukman Hakim (41), warga Kecamatan Cibadak yang diamini warga yang lainnya.
Polisi, TNI, Hakim dan Jaksa Ikut Razia
Sementara di Kabupaten Pandeglang, operasi gabungan kembali digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang. Kali ini, operasi dilakukan di bunderan Cigadung. Para pelanggar langsung menjalani sidang ditempat, karena Hakim dan Jaksa langsung dihadirkan ke lokasi untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.
Pengendara yang terjaring dan terbukti melakukan pelanggaran, tidak semuanya berkenan sidang ditempat. Sebagian dari mereka ada yang meminta untuk sidang di Pengadilan dengan alasan tidak bisa membayar denda serta alasan lainnya.
Dari ratusan pengendara yang terjaring razia kali ini, 50 orang diantaranya sidang ditempat dan langsung membayar denda antara Rp50 ribu sampai Rp75 ribu, untuk bisa lepas dari tindak pelanggarannya.
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Arisatmoko mengatakan, target operasi kali ini adalah kendaraan roda dua, empat dan lebih. Keterlibatan satgas lain yaitu untuk memudahkan serta mempercepat tindakan pelanggar. Artinya, bisa selesai ditempat.(ahmadi/mardiana/jarkasih)