Narkoba Senilai 6 miliar Dimusnahkan
TANGERANG,SN— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp6 miliar. Acara ini dihadiri pejabat Pemerintah Kota Tangerang dan instansi kepolisian. Pemusnahan dilakukan di tempat pembuangan sampah PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Jumat (7/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Andrizal mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari 385 kasus selama kurun waktu 2013 dan 2014 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Diantaranya daun ganja kering sebanyak 22,8 kilogram, metaphetamine sebanyak 4,2 kilogram, ketamine 332 gram, nimetazepam 27,9 gram, ekstasi sebanyak 13,2 gram dan heroin sebanyak 9,3 gram. Selain itu ada tablet MDMA & MDA 5,5 gram, dexamethorpam sebanyak 0,2576 gram dan acetamoniphen sebanyak 0,2361 gram.
“Kalau diestimasikan dengan rupiah nilai total sekitar enam miliar. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah inkrah dikurangi sample barang bukti yang diambil oleh pihak penyidik kepolisian,”kata Andrizal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi DJ Konggoasa menambahkan, barang bukti tersebut adalah barang bukti dari hasil kejahatan yang berada di dalam wilayah hukum Kejari Tangerang. Untuk penindakan hukum sendiri, pihaknya telah menuntut para pengedar narkotika dengan hukuman yang bervariasi. “Yang paling berat ada hukuman mati bagi dua terdakwa. Ada juga hukuman seumur hidup dan 15 tahun penjara,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbanglinmas Kota Tangerang, Habibullah mengatakan peredaran narkoba di Kota Tangerang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Terbukti saat ini dalam setahun cukup banyak barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan oleh petugas. Untuk itu ia berharap agar para generasi muda jangan sampai ikut terjebak dalam peredaran gelap narkoba.
“Penggunaan narkoba sudah jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam undang-undang tersebut sudah jelas sanksi bagi tersangka yang melanggarnya. Dampak negatifnya juga sangat membahayakan,”pungkasnya. (uis/aditya)