Pukuli Wartawan, Sekuriti Mengaku Grogi
Tiga Orang Pelaku Jadi Tersangka
TANGERANG,SN—Lima orang sekuriti Tangcity Mall Kota Tangerang diciduk aparat Polrestro Tangerang pasca insiden pemukulan dan pengeroyokan terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan saat kebakaran mess pekerja proyek bangunan Apartemen Sudirman One, di area Tangcity Mall, Rabu (5/11) lalu. Tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua orang lainnya sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan pihak kepolisian langsung mengambil tindakan cepat setelah mendapatkan laporan pemukulan terhadap wartawan. Tim penyidik langsung berangkat ke tempat kejadian perkara dan mengamankan komandan regu sekuriti bernama Syaeful Anwar. Dari hasil pemeriksaan, empat anak buahnya yang berasal dari PT LMJ turut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Dari sejak peristiwa terjadi, kita telah ambil langkah-langkah dengan mengamankan empat pelaku waktu malam harinya. Setelah periksa keterangan saksi, bukti foto dan video yang ada, tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Sutarmo, Kamis (6/11). Ketiga pelaku diketahui bernama Kaimudin Lalupono (19), Usman Afsi (24) dan Rusli Sangaji (26). Sedangkan dua temannya Ryan Aryanto (20) serta Danru Syaeful Anwar sebagai saksi. Sementara pasal yang ditetapkan kepada tersangka adalah pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sampai saat ini, kata Sutarmo, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut sehingga bisa saja pelaku dijerat UU Pers.
“Masih dalam proses, siapa tahu bisa berkembang? Sudah pasti akan kita lapis menggunakan pasal-pasal yang menguatkan dan lanjut ke penahanan,”jelas Sutarmo. Ditanya apa akan menindak perusahaan keamanan penyalur sekuriti tersebut ? Sutarmo menjelaskan pengeroyokan yang dilakukan para sekuriti Tangcity Mall terhadap wartawan merupakan tindakan individual sehingga tidak berkaitan dengan instansinya.
“Ini murni individu. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku grogi mengatasi kebakaran saat berhadapan dengan media terjadi tindakan di luar hukum,” pungkasnya. Peristiwa pemukulan sendiri terjadi pada Rabu (5/11) petang lalu, dimana para wartawan tengah meliput peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah mess apartemen di dekat areal parkir Mal Tangcity. Di tengah peliputan, sejumlah sekuriti menghalangi para wartawan yang tengah meliput dan mengambil gambar. Hal ini pun membuat awak media terganggu dan meminta para sekuriti berlaku dengan sopan. Alih-alih mengizinkan wartawan bekerja, para sekuriti malah berang dan mulai memukuli para wartawan.
Kepada penyidik Polrestro Tangerang, para sekuriti Mal Tangcity mengaku bahwa mereka memukul para wartawan akibat grogi dan stress di lapangan. “Kondisi memang sedang cukup kalut saat itu. Dua belah pihak, baik wartawan maupun sekuriti sedang menjalankan tugas mereka masing-masing. Wartawan meliput, sekuriti mengamankan lokasi,” katanya.
Menurut Sutarmo, para sekuriti kala itu diminta polisi dan petugas pemadam kebakaran untuk membuka ruang agar proses pemadaman bisa berlangsung cepat. “Namun saat itu disana juga banyak wartawan. Menganggap para wartawan menghalangi proses pemadaman, para sekuriti akhirnya kelepasan dan melakukan penganiayaan. Ini hanya salah paham lapangan saja sebenarnya. Tapi proses hukum tetap jalan,” jelasnya.(uis/gatot)