Baru 10 Menteri KIB II Laporkan Kekayaan ke KPK
JAKARTA,SNOL Setelah tidak menjabat, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sampai dengan 31 Oktober 2014 lalu sudah ada 10 orang bekas menteri dan wakil menteri yang melaporkan harta kekayaan. “Ada sepuluh orang,” kata Johan ketika dikonfirmasi, Minggu (2/11).
Sepuluh bekas menteri itu adalah Syarifudin Hasan (mantan menteri koperasi dan UKM), Dahlan Iskan (menteri BUMN), Azwar Abubakar (mantan menteri pendayagunaan aparatur negara), MS Hidayat (mantan menteri perindustrian), Alex S. W. Retraubun (mantan wakil menteri perindustrian).
Kemudian, mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat, mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati (mantan wakil menteri keuangan), Gusti Muhammad Hatta (mantan menteri riset dan teknologi), Sudi Silalahi (mantan menteri sekretaris negara), mantan Suswono (mantan menteri pertanian) dan Mahmudin Yasin (mantan wakil menteri BUMN).
Menurut Johan, pelaporan harta kekayaan oleh mantan menteri itu untuk mengetahui soal lonjakan harta kekayaan mereka. “Untuk tahu penambahan hartanya, untuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Johan.
Hanya saja, sejauh ini belum ada menteri di Kabinet Kerja bentukan Joko Widodo yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. “Untuk menteri-menteri di Kabinet Kerja belum ada yang melaporkan,” tandasnya.(gil/jpnn)