KPK Sita Pabrik Sawit Milik Nazaruddin
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak rela dituduh menelantarkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin.
Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menyebutkan, penyidiknya baru-baru ini menyita beberapa aset yang diduga milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Di antara aset yang telah disita adalah pabrik kelapa sawit di daerah Sumatera. Nilainya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.
“Benar, itu salah satu yang disita,” kata jurubicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Rabu malam (19/6).
Johan menambahkan, KPK juga menindak kasus pencucian uang pembelian saham Garuda. Untuk saham Garuda, KPK telah membekukan saham senilai Rp 300 miliar.
“Selanjutnya, pembekuan saham di Garuda senilai Rp 300 miliar,” timpal Johan Budi.
Selain menyita aset-aset yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi, KPK juga memastikan terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus TPPU Nazaruddin. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Selain kasus TPPU Saham Garuda itu, kata Johan, pihaknya juga tengah mendalami kasus Nazaruddin lainnya. Kasus-kasus itu telah digarap institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kejaksaan sudah melakukan terlebih dahulu dan mereka serahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Ketika SPDP itu kami terima, maka fungsi lain kita gunakan (supervisi),” jelas Johan Budi.( Samrut Lellolsima/ ald/rmol)