Jual ABG, Mahasiswi Ini Diancam 20 Tahun Bui
TANGERANG,SNOL Ayuningsih Priyanti alias Celine, seorang mahasiswi sebuah universitas swasta di Tangerang terancam menua di penjara.
Dara berusia 21 tahun itu diseret ke meja hijau karena terlibat dalam sindikat perdagangan anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Kemarin (29/10), Celine menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia didakwa empat pasal alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Irawan dalam surat dakwaannya menjelaskan kejahatan perdagangan anak ini bermula pada 3 September 2013.
Saksi yang juga korban perdagangan anak, sebut saja Mei-Mei, menghubungi saksi Indra dan mengajaknya ke Jakarta untuk bekerja sebagai dancer. Kemudian Mei-mei bertemu Indra di terminal Bus Bangurasih Surabaya dan menuju Jakarta menggunakan bus ke tempat kos seorang saksi bernama Gita di daerah Hayam Wuruk Jakarta.
“Waktu itu Mei-mei minta dicarikan pekerjaan kepada Gita dan mendapat pekerjaan sebagai dancer di Malioboro. Namun hanya dua minggu,” ujar Teddy.
Selanjutnya, Mei-mei menghubungi terdakwa (Ayuningsih-Red) yang sebelumnya sudah dikenalkan saksi Indra. Mei-mei bersama Indra dibawa ke empat kos terdakwa di daerah Pamulang Kota Tangsel. Saat itulah, korban minta dicarikan pekerjaan. Terdakwa menawarkan pekerjaan dengan istilah ‘BO’ alias booking out.
“Mei-mei tanya ‘BO’ itu apa? Lalu dijawab oleh terdakwa ‘BO’ adalah melayani hubungan badan dengan laki-laki. Karena butuh uang makan sehingga korban bilang akan mencoba dulu,”ujar JPU Teddy.
Keesokan harinya, Mei-mei Indra dan Boy (teman terdakwa) diajak untuk dikenalkan dengan yang punya agency bernama Jason. Setelah pertemuan itu terdakwa bersama Mei-mei, Indra dan Boy kembali ke kosan terdakwa. Sekitar jam 7 malam terdakwa dihubungi Jason untuk datang menemuinya di Apartemen Mediterania di lantai 10 Gajahmada Jakarta Barat. Di loby apartemen terdakwa dijemput kemudian dibawa ke lantai 10.
“Di dalam apartemen terdakwa mengobrol santai dengan Jason. Pada saat itu Firly, asisten Jason, memanggil Mei-mei ke dalam kamar. Selanjutnya terdakwa melihat Mei-mei disuruh ganti seragam sekolah ala jepang dengan rok mini (sexy) dengan beberapa pose dan di foto tanpa busana (bugil). Di foto hanya bagian payudara dan kemaluannya secara close up,” kata Teddy.
Selanjutnya, Jason mengajak ke salah satu hotel di Tebet Jakarta karena korban sudah ada yang booking. Mei-Mei, Jason dan Firly menuju lobby hotel. Sedangkan terdakwa tetap berada di mobil. Karena Mei-mei tidak siap menjadi pekerja seks, transaksi di hotel Tebet tidak berjalan mulus.
Satu pekan berikutnya, Jason menghubungi terdakwa untuk menanyakan kesiapan Mei- Mei melayani hidung belang. Terdakwa kemudian bertanya kepada korban yang menyatakan kesiapannya. Keesokan harinya, Jason meminta korban dibawa ke Lebak Bulus karena ada ‘pekerjaan.’ Di daerah Lebak Bulus itu, Jason mengajari Mei-Mei cara melakukan service seks.
Setelah selesai mengajari, Jason dan Celine mulai memperdagangkan remaja usia 14 tahun itu. Selanjutnya Mei- Mei diperjualbelikan sebanyak empat kali. Satu kali pekerjaan, Jason memberikan uang sebesar 2.5 juta kepada terdakwa. Sementara terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar 800 ribu.
Menurut JPU, atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 4 UU NO 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Terdakwa bersama koh Jason (dalam berkas terpisah) antara bulan Oktober-Desember 2013 membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dalam kekerasan atau memberikan bayaran atau manfaaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang.
Terdakwa juga diancam Pasal 6 jo pasal 10 jo pasal 48 UU no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang karena membantu melakukan pengiriman orang ke dalam maupun keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tereksploitasi.
Terdakwa diancam pasal 88 UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUH Pidana karena termasuk mke dalam kategori melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan maksud keun-tungan diri sendiri atau orang lain. Terakhir, terdakwa diancam pasal 88 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 56 ke-1 KUH-Pidana karena dengan sengaja memberi bantuan mengeksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak dengan maksud keuntungan diri sendiri atau orang lain.(uis/gatot/satelitnews)