Baru 117 Lembaga Bisa Cairkan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Banten

SERANG,SNOL Dari total dana hibah dan Bansos tahun 2014 senilai Rp115,715 miliar, Pemprov Banten hingga saat ini baru bisa mendistribusikan senilai Rp30,352 miliar saja.

Dana hibah dan banso senilai Rp30,352 miliar yang sudah bisa dicairkan itu diperuntukkan bagi 117 lembaga/organisasi kemasyarakatan dari total 1.626 yang mengajukan bantuan dana.

Kepala Biro Kesra Provinsi Banten, Irvan Santoso mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap penerima hibah dan Bansos. Data Biro Kesra dari 1.626, sebanyak 1.509 penerima dengan nilai Rp 85,364 miliar belum bisa dicairkan.

Ada potensi pengajuan hibah yang tidak bisa dicairkan karena ditemukan 19 pengajuan ganda dari lembaga yang sama, dan yang dibatalkan oleh tim survey sebanyak 33 lembaga.

Sementara, sebanyak 867 lembaga masih diverifikasi dengan jumlah pagu sebesar Rp 83,987 miliar. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 168 lembaga senilai Rp 14,744 miliar dengan rincian 53 lembaga masih proses pembebanan, dan 68 lembaga dalam proses NPHD, sisanya 47 sedang proses tandatangan Asda II.

“Belum seluruhnya kami verifikasi, tapi diusahakan bisa dicairkan sebelum akhir tahun. Kami akan memberikan deadline pada minggu kedua bulan November untuk kelengkapan berkas, khususnya yang sudah kami proses agar pemohon memberikan proposal yang lengkap. Sebab, jika lewat dari tanggal 15 Desember 2014, kami sudah tidak bisa memberikan berkas kelengkapan pengajuan hibah ke DPPKD,” ungkap Irvan, Rabu (22/10) di Serang.

Ketelitian dalam melakukan verifikasi guna menghindari adanya dugaan pemohon fiktif dan menjadi temuan hukum. Pihaknya menempatkan petugas survey sebanyak 38 orang di setiap kabupaten/kota. Hingga saat ini mereka masih melakukan survey ke lembaga yang mengajukan.

“Kemungkinan akan bertambah lembaga yang mendapat pencairan dana hibah jika proses NPHD dan tanda tangan Asda II selesai,” katanya.

Tahun 2015 nanti, pengajuan dana, pencairan serta pelaporan penggunaan dana hibah dan bansos akan dilaporkan menggunakan sistem online terbuka yang bisa diakses seluruh masyarakat.

“Tujuannya agar penyaluran dana hibah menjadi lebih transparan. Sehingga siapapun bisa melakukan pengawasan dan koreksi secepatnya bila memang terbukti ada penyimpangan dalam penggunaanya,” katanya.(mg11/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.