Tak Hanya Digugat Rp 1 M, Nenek Fatimah juga Dipidanakan Anaknya
Sehabis Sidang Perdata Lasung Diperiksa Polisi 4 Jam
TANGERANG,SNOL Hj Fatimah, nenek berusia 90 tahun yang digugat menantunya RP 1 miliar terkait sengketa tanah benar – benar harus menguras tenaga.
Seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, warga Cipondoh Kota Tangerang itu harus menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Tangerang selama empat jam, Selasa (7/10).
Fatimah menjalani pemeriksaan pertama oleh petugas kepolisian setelah dilaporkan menantunya, Nurhakim atas dugaan tindak pidana penggelapan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Sebelumnya, Nurhakim sudah menyeret ibu mertuanya ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan kasus perdata.
Anak bungsu Fatimah, Masamah mengatakan setelah menjalani sidang, dia bersama ibu dan kakaknya Rohimah langsung menuju Polres Metro Tangerang. Ibunya diperiksa polisi mulai sekitar pukul 12.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
“Ya ibu terlihat lemas, saya juga kasihan lihatnya. Tapi mau gimana lagi, proses ini tetap kita jalani untuk memperjuangkan kebenaran. Banyak sekali pertanyaan yang ditujukan ke ibu. Saya tidak hafal jumlahnya,” kata Masamah.
Masamah menjelaskan surat panggilan kepolisian terkait tindak pidana penggelapan dan memasuki pekarangan tanpa izin dikirim ke rumahnya pada Senin, 6 Oktober 2014.
Pemanggilan dilakukan meskipun proses persidangan perkara perdata belum selesai. Nurhakim sudah melaporkan tindak pidana sejak 10 Desember 2013. Polisi juga sudah melayangkan pemanggilan pertama pada bulan Ramadhan tahun 2014 ini.
“Pernah dipanggil bulan ramadhan tapi kita keluarga keberatan. Seharusnya seorang ibu diajak pergi haji bukan untuk dilaporkan ke polisi. Dan akhirnya itu ditunda, baru sekarang polisi memanggil ibu untuk hadir sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam surat yang dikirimkan oleh penyidik Aiptu Warsito tersebut tertera panggilan untuk Fatimah dan seorang anak Fatimah, Rohimah. Keduanya dipanggil terkait laporan Nurhakim bahwa keduanya melakukan penggelapan dan memasuki pekarangan tanpa izin pada bulan Agustus 1988 lalu.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengatakan pihaknya hanya menempuh prosedur yang ada. Kliennya itu memang dilaporkan oleh menantunya terkait pidana. Menurut Aris, melihat laporan tersebut tidak masuk akal dan tidak berdasar.
“Kalau dibilang penggelapan, penggelapan dari mana? Kan sertifikat dia (Nurhakim) masih atas nama dia. Kalau sudah ganti jadi nama Hajah Fatimah baru bisa,” tutur Aris.
Aris juga menilai, kasus ini tidak ada unsur-unsur yang dapat menjadikannya sebagai perkara pidana. Dia tetap kooperatif dan mendorong kepolisian untuk menggelar perkara. Hal itu supaya kalau memang memenuhi unsur bisa dilanjutkan persidangan, tetapi kalau tidak memenuhi unsur polisi harus melakukan surat perintah penghentian perkara (SP3).
“Ketika diperiksa ibu Fatimah dan Rohimah menjawab dengan lancar. Saya juga meminta keduanya agar menjawab sesuai fakta dan kebenaran yang ada. Saya juga berharap pihak kepolisian dapat profesional dan proposional dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Sebelum ke kantor polisi, Fatimah menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Dulhamid, yang juga menantu Fatimah. Dalam keterangannya, Dulhamid menjelaskan Nurhakim memang pernah datang ke ayah mertuanya, Abdurahman untuk dibayarkan tanahnya. Dia mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dibayar pada saat itu oleh Abdurahman.
“Sertifikatnya memang masih atas nama Nurhakim karena kata Nurhakim beralasan masih keluarga hingga Abdurahman meninggal. Sempat mau diurus tapi Nurhakim menolak,” terangnya di hadapan majelis hakim. Sidang ditunda dua minggu untuk pembacaan kesimpulan.
Saat persidangan, dukungan terhadap Fatimah mucul dari sekelompok mahasiswa. Dukungan itu berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Tangerang Raya. Mereka memberikan dukungan agar Fatimah tetap sabar dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Fatimah dari gugatan menantunya yang meminta kerugian 1 miliar.(uis/gatot/satelitnewa)