Tarif Angkutan Umum Sepihak Resahkan Warga
TANGERANG, SNOL Kenaikan harga BBM terus terasa efeknya. Sejumlah trayek angkutan kota di Banten sudah menaikkan tarif, meski Organda belum mengeluarkan tarif resmi pascakenaikan harga BBM.
Kenaikan tarif angkot hampir semua rata, yakni menaikan Rp 1 ribu dari tarif sebelumnya. “Sejak premium naik, paginya kita naikin ongkos penumpang. Rata-rata kita naikin Rp 1.000 setiap tarifnya,” kata Hidayat, sopir angkot D10 trayek Pondok Aren-Taman Mangu, Kota Tangerang Selatan.
Ongkos Ciputat – Taman Mangu/Pondok Aren, dari sebelumnya penumpang hanya membayar Rp 5 ribu, kini harus membayar Rp 6 ribu. Sedangkan untuk tujuan Ciputat-Bintaro, dari sebelumnya Rp 4 ribu kini naik menjadi Rp 5 ribu.
Dalam selebaran yang ditempel di pintu masuk angkot berwarna putih tersebut, hanya bertandatangankan GAPPERSI D.10 Kota Tangsel, tanpa adanya tanda tangan Organda setempat sebagai organisasi resmi yang menaungi angkot.
“Ya mau bagaimana, setoran harus tetap dibayar, sedangkan premium sudah naik seribu per liternya. Mau tidak mau, kami harus menaikan ongkos penumpang,” kata Hidayat.
Angkutan umum D18 trayek Ciputat-Ciledug, dari sebelumnya memasang tarif Rp 4 ribu kini menjadi Rp 5 ribu. Sedangkan untuk angkutan umum B 08 jurusan Jombang-BSD, sebelumnya memasang tarif Rp 5.500 kini menjadi Rp 6 ribu. Sementara untuk angkutan umum trayek Muncul-Kalideres, memasang tarif dari sebelumnya Rp 5 ribu kini menjadi Rp 6 ribu.
Kenaikan tarif angkot yang baru ini dikeluhkan oleh sejumlah penumpang. “Terlalu mahal, seharusnya naikin harga Rp 500 saja dari ongkos sebelumnya,” keluh Sumadi, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Ciputat yang biasa menggunakan angkot D.10.
Namun, ada beberapa penumpang juga yang memaklumi. “Ya biasa, ini seperti hukum. Jika BBM naik, pasti ongkos angkot ikutan naik,” ujar Robert Simatupang.
Namun, menurutnya, Organda bersama Dishub sudah seharusnya memperhatikan kenaikan tarif angkot terbaru. Sebab dikhawatirkan adanya kenaikan sepihak yang dilakukan supir angkot. “Harus diawasi, kalau perlu sidak. Jangan sampai ada sopir angkot yang main naikin ongkos saja dengan berlebihan,” pungkasnya.
Wakil Ketua Organda Kabupaten Tangerang Wahyu Zatnika mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno Organda Provinsi Banten yang dihadiri oleh seluruh DPC Organda se-Provinsi Banten di Pandeglang pada 22 Juni lalu diputuskan ada kenaikan sebesar 35 persen.
“Dalam rapat itu diputuskan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 35 persen untuk trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Pedesaan (APBD) dan angkutan perkotaan,” jelasnya.
Di Kota Serang, tarif angkot juga rata-rata naik Rp 1.000 dari ongkos sebelumnya. Kenaikan tersebut hasil dari kesepakatan antara pemerintah yang diwakili Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkoninpo) Kota Serang dan Organda, pada Sabtu (22/6) paska kenaikan harga BBM.
“Setelah ada keputusan kenaikan harga BBM bersubsidi, keesokannya kami langsung menggadakan rapat untuk me-netapkan kenaikan tarif khusus untuk angkot,” ungkap Kepala Dishubkominfo Kota Serang, Akhman Sarjito, Sabtu (22/6).
Ketua DPD Organda Provinsi Banten, Mustaghfirin mengakui adanya kenaikan tarif angkutan yang diatas 50 persen. “Naiknya belum seragam, ada yang 40 sampai 50 persen. Karena belum ada pembahasan dari pemerintah untuk ukuran kenaikannya,” kata dia.
Untuk AKDP jenis angkutan kecil yang berkeliling di dalam provinsi tidak mengukur secara kilometer perjalanan, melainkan terhitung dari awal tempat pemberangkatan hingga ke tempat yang dituju. Sehingga, kenaikan tarif yang diberlakukan tidak sama dengan yang diterapkan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang cenderung mengikuti rata-rata kenaikan dari pemerintah pusat.
Ia berharap, sesegera mungkin pemerintah daerah dapat membahas kenaikan tarif ini bersama-sama dengan organda, DPRD, mahasiswa hingga tokoh-tokoh masyarakat lainnya. “Kalau tidak segera ditetapkan, para pengusaha angkutan ini pun bingung dengan tarif yang akan diterapkan,” tuturnya.
Menurut Mus, berdasarkan hasil pembahasan di DPP Organda, seluruh organda menyepakati estimasi kenaikan tarif untuk semua angkutan baik AKDP maupun AKAP yang akan diusulkan kepada pemerintah sekitar 30-35 persen. Dengan pertimbangan, tidak hanya harga BBM yang naik 42 persen, tapi suku cadang dan biaya perawatan kendaraan yang juga ikut naik. Sehingga, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak usulan dari Organda terkait kenaikan tarif ini.(pramita/aditya/ahmadi/bagas/deddy/bnn)