Banyak Usul Pemberkasan Honorer K2 Tanpa SPTJM

JAKARTA,SNOL Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menemukan kasus pejabat pembina kepegawaian (PPK) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) honorer kategori dua (K2) bodong.

Yang ada justru usulan pemberkasan NIP tanpa dilampirkan SPTJM.

“Belum ada PPK yang berani teken SPTJM honorer K2 palsu. Kalau usulan pemberkasan NIP tanpa SPTJM banyak yang kami temukan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada JPNN, Rabu (8/10).

Kalau ada PPK berani teken SPTJM honorer bodong, lanjutnya, sudah pasti BKN telah melaporkannya ke Mabes Polri.

Umumnya para PPK sudah paham konsekuensi dari pemberian SPTJM bagi honorer palsu. Selain sanksi pidana, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administrasi.

Agar terhindar dari jeratan hukum, menurut Eko, para pejabat di daerah mengajukan usulan pemberkasan dua model. Model pertama yang sudah ada SPTJM, dengan data yang klir.

Model kedua tanpa SPTJM tapi berkasnya lengkap. Karena tanpa SPTJM, maka kepala daerah belum bisa dijerat hukum.

“Tapi yang tidak ada SPTJM sudah pasti ditolak SPTJM dan dikembalikan ke daerah,” ucapnya.

Dia menduga, untuk mencari aman para PPK menyerahkan tanggung jawab memeriksa data honorer K2 ke pusat. Hanya saja hal itu tidak boleh dilakukan. BKN hanya akan memproses usulan yang sudah lengkap syarat administrasinya dan paling utama ada SPTJM-nya.(esy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.