Cegah Gratifikasi, Pergub Banten Larang Cash Back Proyek
SERANG,SNOL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melarang adanya cash back berupa uang ataupun barang dari setiap proyek pemerintahan yang ditenderkan.
Larangan akan mulai diberlakukan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang pencegahan gratifikasi disahkan.
Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Syamsir mengatakan, gratifikasi yang dimaksud dalam Pergub tersebut yaitu pemberian yang mempengaruhi produk hukum kepada orang yang memiliki jabatan.
“Jika itu diterima, sama juga termasuk dengan suap,” kata Syamsir saat ditemui di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, kemarin.
Hadiah atau pemberian yang boleh diterima contohnya pemberian dari saudara, namun tidak berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya. Hadiah perkawinan, juga diatur maksimal Rp1 juta. Sanksi yang diterapkan dalam Pergub tersebut berada pada Undang-undang tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Asmudji HW mengatakan Peraturan Gubernur Banten tentang gratifikasi segera diberlakukan di lingkungan Provinsi Banten. Pasalnya, draft Pergub yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemprov Banten itu dalam dua hari lagi rampung.
Draft Pergub gratifikasi itu saat ini masih dalam penghalusan, terutama pada bagian redaksinya. “Tinggal penghalusan, dua hari lagi Pergub bisa selesai,” tegas Asmudji.
Pihaknya optimis dengan adanya Pergub itu akan meminimalisir segala bentuk praktik gratifikasi. Setelah keluarnya Pergub, akan ada lima orang yang ditempatkan di pusat pengendali gratifikasi untuk menerima setiap laporan yang masuk dan kemudian meneruskan ke KPK.
“Jadi ketika ada laporan kemudian diteruskan ke KPK,” kata Asmudji HW.(mg11/jarkasih/satelitnews)