KPK: Seba Baduy Gratifikasi
SERANG,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Seba Baduy merupakan bagian dari gratifikasi.
Hal itu disampaikan Ketua Group Direktorat Gratifikasi KPK, Edi Suryanto dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis Program Pengendalian Gratifikasi di Aula Setda Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (4/9).
Di hadapan puluhan pejabat Banten serta Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten, Asmudji HW, Edi Suryanto mengatakan bahwa budaya Seba Baduy adalah bentuk gratifikasi kepada pejabat negara.
“Menurut Kamus Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah penerimaan diluar gaji. Budaya Seba Baduy kepada pejabat negara merupakan gratifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hadiah atau bawaan dalam Seba Baduy tidak boleh dikonsumsi atau dibawa pulang oleh pejabat meskipun niat masyarakat suku Baduy tulus dan ikhlas.
“Lebih baik makanan yang dibawa oleh masyarakat Baduy itu diserahkan dan diberikan kepada yang berhak, dan setelah itu paling lambat 30 hari dilaporkan ke KPK,” ujarnya.
Wacana Seba Baduy yang dianggap menjadi bagian korupsi menuai reaksi sejumlah pihak. Seba merupakan budaya leluhur yang turun temurun, dan sudah ada sejak Pemerintah Provinsi Banten lahi. Karenanya, KPK diminta untuk belajar antropologi hukum.
Direktur Banten Haritage, Dadan Sujana mengatakan, seba merupakan budaya Baduy yang sudah turun-temurun. Bagi masyarakat Baduy, seba merupakan satu kewajiban. “Tidak diterima pun bawaan mereka, seba tetap dilaksanakan,” kata Dadan.
Dia menambahkan, bawaan yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan Seba Baduy memang bukan untuk diberikan khusus kepada pejabat Banten, tetapi untuk masyarakat di luar Baduy.(rus/adh)