Eksekusi Lahan SPBU Nyaris Bentrok

CIPUTATTIMUR,SNOL Eksekusi lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan H Juanda, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (31/1), nyaris berakhir bentrok. Para ahli waris yang membawa pendukung saling klaim dan menganggap penutupan pintu masuk SPBU tidak sepatutnya dilakukan.
Sebelum eksekusi dilakukan, sejumlah massa dari kedua belah pihak yang bersengketa, yakni Jaswar Chotib dan Dewi Monita sudah berkerumun di SPBU dengan nomor 34.15419 tersebut. Bentrok pun sempat terjadi lantaran pihak eksekutor langsung menutup pintu masuk SPBU dan mendapat hadangan barisan massa dari Dewi.
Beruntung, bentrok tak berlarut lantaran petugas dari kepolisian dan Satpol PP mampu meredam kedua belah pihak serta meminta eksekusi dilaksanakan sesuai amar keputusan pengadilan. Eksekusi berjalan lancar setelah massa mendapatkan penjagaan ketat dari petugas.
Menurut pengakuan pihak eksekutor, Jaswar, lahan SPBU seluas 130 meter persegi tersebut merupakan lahan miliknya. Bahkan, ketika Supandi Suardi, yang merupakan kuasa hukum dari Dewi Monita sudah menunjukkan bukti sertifikat bahwa lahan adalah milik koleganya, tetap saja barisan massa Jaswar melakukan penyitaan SPBU tersebut. Jaswar leluasa kemudian memagari 130 meter persegi SPBU yang diklaim miliknya.
“Sejak tahun 2003 saya sudah memenangkan sengketa ini di pengadilan. Jadi, lahan ini sah milik keluarga kami,” tegas Jaswar yang didampingi Juru Sita PN Tangerang, Trino Irwan.
Sedangkan menurut Irwan, penyitaan lahan seluas 130 meter persegi berdasarkan surat ketetapan Ketua PN dengan nomor 85/PEN.EKS/2011/TNG tertanggal 30 Juli 2011. “Kami di sini hanya melaksanakan perintah pengadilan negeri untuk menyita lahan di SPBU. Sebab, amar putusan menyatakan bahwa lahan ini sah milik Jaswar,” ucapnya.
Kuasa Hukum penggugat lahan SPBU, Supandi Suardi menyatakan bahwa lahan di atas SPBU seluas 1.400 meter persegi merupakan dimiliki Dewi Monita dan Reza Rizaldi yang dibelinya sejak tahun 2002. “SPBU ini baru beroperasi 2009 pemilik tanah bekerjasama dengan PT pertamina. Tetapi, kenapa sekarang ada gugatan,” sanggahnya di lokasi eksekusi.
Dikatakan, pihaknya menilai jika penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang telah salah lokasi. Bahwa, surat penyitaan yang dibawa juru sita bernomor C 65 yang berlokasi disebelah utara SPBU. Sedangkan, SPBU lokasinya di C36.
“Kami mempunyai sertifikat, ini jadi bukti kuat dan tertera lokasinya C 36 bukan C 65. Atas penyitaan ini kami akan melakukan jalur hukum lainnya,” tandasnya. (pane/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.