Eks Ketua KPU Banten Diperiksa Kejati 6 Jam
SERANG, SNOL Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Hambali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidus Kejati Banten.
Pemeriksaan Hambali sebagai saksi yang dilakukan oleh ketua Tim penyidik, Payaman, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pencetakan surat suara Pilgub Banten 2011 senilai Rp4,5 miliar.
Hambali diperiksa selama 6 jam, Senin (9/9) dari sekitar pukul 08.45 WIB hingga pukul 16.00 setelah sebelumnya istirahat salat duhur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Syamsul Bahri mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan ketua KPU Banten ini baru pertama kali dilakukan pada tahap penyidikan ini.
“Harusnya ada satu saksi lagi yang diperiksa hari ini (kemarin,red) tapi tidak hadir karena orangtuanya masuk rumah sakit, dia itu orang yang menyusun dokumen penawaran,” kata Syamsul, tanpa menyebutkan identitasnya.
Menurut Syamsul, satu minggu ini tim penyidik memanggil sejumlah saksi terkait dalam kasus tersebut, antara lain ketua pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak rekanan.
“Ya, minggu ini kami panggil sekitar sepuluh orang, kapasitasnya masih sebagai saksi,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi, selain difokuskan untuk tersangka, penyidik juga melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka lain. “Kasus KPU ini kemungkinan ada penambahan ter-sangka, dan kami sedang mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
Terkait mantan Sekretaris KPU Banten ES, Direktur CV RGM NN, Syamsul mengaku tidak mau terburu-buru dalam melakukan penahanan. “Untuk menahan seseorang harus diperlukan kajian. Nanti lah itu belum, masih pendalaman dulu,” kilahnya. (bagas/eman)