KPK Silahkan Kubu Adik Atut Ajukan Praperadilan

F-TUBAGUS CHAERI WARDANA-DOK JPNNJAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui angkat bicara terkait keberatan Pia Akbar Nasution, pengacara Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, soal penetapan Wawan di kasus Alkes Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Pia menyatakan pihaknya keberatan dengan penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012. Pasalnya, kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang merupakan sangkaan awal Wawan belum rampung.
Pia menyatakan bakal mengajukan praperadilan terhadap penyidik KPK jika terbukti penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan. Kelihatannya seperti itu. Karena kalau protes kita sudah pernah menyampaikan,” kata Pia.
Menurutnya, sejak awal tertangkap kliennya disangka pasal penyuapan. Tapi, belakangan KPK kemudian melakukan penggeledahan dan menyita dokumen-dokumen yang tak ada kaitannya dengan kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.
“Sekarang kan dugaan penyuapan, dugaan tindak pidananya penyuapan kepada pak Akil (mantan Ketua MK, Akil Mochtar) kan, apa hubungannya sama harta pak Wawan? Kalau mau dibicarakan yang terkait dengan tindak pidana itu kan uang Rp 1 miliar itu. Uangnya katanya sudah diambil,” terang Pia.
“Maksudnya gini yang kita lihat sekarang kan yang dilakukan oleh KPK adalah mereka menahan mas Wawan untuk kasus dugaan suap Akil kemudian mereka melakukan penyitaan dokumen yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Kami menduga itulah yang buat mereka (penyidik) lalu berkembang menjadi ke mana-mana, yang sebenarnya itu sangat di luar jalur hukum,” tambahnya.
Menurutnya, jika kasus Alkes dilakukan berdasarkan pengembangan kasus suap Pilkada di Lebak, hal itu tak sesuai dengan KUHAP.
“Misalnya orang diambil, ditahan untuk satu tindak pidana korupsi A kemudian di dalam tahanan dikembangkan A, B, C, D sampai Z tidak bisa seperti itu. Kan harus diurut dari awal lagi untuk menjadikan dia tersangka B harus sesuai dengan prosedur hukum, dari awal lagi,” demikian Pia.
Johan Budi sendiri mengaku heran dengan pernyataan purti advokat senior, Adnan Buyung Nasution tersebut. Dia mempertanyakan, aturan mana yang menyebutkan bahwa KPK tak dapat langsung mentersangkakan seseorang dalam dua perkara dalam waktu yang sama.
“Aturan mana yang menyebutkan itu,” tanya Johan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/11).
Dia mempersilahkan kubu adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Suami Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tersebut mengajukan gugatan melalui praperadilan.
“Digugat saja kalau merasa tidak melakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dokumen yang disita dari kantor Wawan ada kaitan dengan Alkes? “Saya kan enggak tahu dokumen apa yang disita,” jawab Johan.(sam/dem/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.