Aliansi LSM akan Gugat ke MK Bila Pilkada oleh DPRD
JAKARTA,SNOL Koalisi Kawal RUU Pilkada Langsung berkomitmen mengawal proses pengesahan RUU Pilkada pada sidang paripurna DPR pada hari ini (Kamis, 25/9).
Bahkan koalisi ini mendesak agar DPR menetapkan Pilkada Langsung. “Kalau diputuskan Pilkada oleh DPRD, berarti DPR membuka peluang terjadinya pembajakan terhadap demokrasi,” kata pakar hukum Refly Harun di gedung DPR, Kamis (25/9). Refly bergabung dalam koalisi tersebut.
Refly menegaskan kalau itu sampai terjadi, mereka akan melakukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada langsung antara lain Perludem, ICW, Puskapol UI, Pattiro, Yappika, IPC, JPPR, TI Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, Demos, Wahid Institute (WI), Migrant Care, Solidaritas Perempuan, GPSP, KIPP. Kontras, Imparsial, Demos, Walhi, Sebumi, KPI, Fitra, Unas, SPN, Kasbi,UBK, BEM UI, dan UKI-SBSI.
Hadir dari perwakilan LSM tersebut antara lain Refly Harun, Anis Hidayah (Migrant Care), Titi Anggraini (Perludem), Abdullah Dahlan (ICW), Ivan Riansyah (Ketua BEM UI), dan lain-lain.
Sedangkan Abdullah Dahlan mengatakan pentingnya mengawal pengesahan RUU Pilkada karena pihaknya khawatir dalam proses pengesahan terjadi transaksional politik.
“Kalau itu terjadi maka sebagai pembajakan elit politik dan ancaman terhadap demokrasi lokal,” kata peneliti ICW itu.(hen/zul/rmol)