KPK Akan Panggil Menteri Imin Terkait Pemerasan TKI

F-ISKANDAR MUHAIMIN-DOK JPNNJAKARTA,SNOL Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait pemerasan yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan urusan TKI.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ‎Muhaimin Iskandar, BNP2TKI serta pihak LSM Migrant Care yang diketahui cukup serius menangani aduan-aduan dari para TKI.

Adapun BNP2TKI dipimpin oleh Gatot Abdullah Mansyur. Sebelumnya, jabatan Kepala BNP2TKI lama diduduki Jumhur Hidayat. Sementara, catatan Migrant Care, pemerasan terjadi sejak tahun 1986.‎ Karena itu, kata Adnan, pemanggilan tersebut juga untuk mengkaji soal keberadaan BNP2TKI di tengah berbagai permasalahan yang mendera TKI.

“Kami Akan bertemu kembali dengan teman-teman dari Migrant Care, Menakertrans serta BNP2TKI dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencari solusi yang konstruktif tentang sejauh mana diperlukannya BNP2TKI ke depan,” terang Adnan usai menerima perwakilan Migrant Care dan TKI yang pernah diperas di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).

Kata Adnan, saat bertemu pihak Migrant Care yang diwakili Anis Hidayah selaku Direktur Eksekutif Migrant Care banyak informasi yang diterima. Selain Adnan, ada Zulkarnaen, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang ikut bertemu dengan pihak Migrant Care dan mantan TKI.

Dari hasil pertemuan itu, Adnan menyimpulkan bahwa telah terjadi perbudakan modern terhadap TKI‎ dalam proses kepulangan mereka dari dari luar negeri.

“Kami lakukan sidak akhir ramdahan kemarin. Menurut pendapat teman-teman Migrant Care dari hasil kajian berbagai lembaga internasional, ini adalah pola perbudakan modern yang menempatkan kita setara dengan negara-negara yang memperlakukan para pekerja itu secara tidak manusiawi,” terang dia.

KPK, selanjutnya akan menjadikan ‎tindak pemerasan ini sebagai rekomendasi kepada presiden terpilih untuk menentukan perlu atau tidaknya BNP2TKI dalam pemerintahan.

“Ini akan menjadi Rekomendasi KPK nantinya kepada presiden baru terpilih tentang apakah (BNP2TKI) dilikuidasi atau diubah bentuknya. Banyak hal yang akan kita dalami termasuk sejauh mana KPK perlu membuat rekomedasi terkait pembahasan RUU yang sekarang sedang dibahas di DPR RI,” tandasnya.(sam/dem/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.