4 Kepala Daerah di Banten Dipaksa Memilih

TANGERANG,SNOL Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) yang melarang kepala daerah merangkap jabatan dengan posisi ketua partai politik bakal disahkan DPR RI, hari ini Kamis (25/9).

Jika RUU ini disahkan, empat kepala daerah di Provinsi Banten bakal dipaksa memilih menjadi kepala daerah atau ketua partai politik.

Empat kepala daerah di Banten saat tercatat sebagai ketua partai politik. Mereka yakni Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Lebak, Wakil Bupati Serang, Tatu Chasanah yang menduduki kursi Ketua DPD Golkar Banten, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang dan yang teranyar, Airin Rachmy Diany, Walikota Tangerang Selatan yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPD Golkar Tangerang Selatan.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengungkapkan RUU Pemda melarang kepala daerah merangkap jabatan ketua partai. Jika tetap merangkap maka diancam diberhentikan tetap.

Menurut Gamawan, jabatan ketua partai yang dimaksud tidak hanya sebagai ketua umum partai, tetapi secara struktural sebagai ketua pimpinan partai di daerah tempat yang bersangkutan menjabat.

“Misalnya ketua dewan pimpinan cabang atau ketua dewan pimpinan daerah,” katanya.

Sanksi pemberhentian tetap tidak secara langsung diberlakukan. Sebelumnya kepala daerah tersebut akan diberikan teguran tertulis. Jika tidak ada perubahan, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus atau orientasi selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri.

Jika masih tidak ada perubahan, sanksi pemberhentian baru dikeluarkan. Dengan demikian, mau tidak mau, empat kepala daerah harus memilih menjadi walikota / bupati atau tetap menjabat sebagai ketua partai politik.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany saat dikonfirmasi terkait pernyataan Mendagri enggan berkomentar. Menurut Airin, dia lebih memilih akan menunggu hasil dari putusan DPR RI tersebut. Dia juga mau mengetahui secara detail aturan main dari RUU Pemda itu.

“Kan belum diputus, bisa diubah kan. Nanti saja komentarnya,” elak wanita berkerudung ini, saat ditemui di kantornya, di Kecamatan Pamulang, Rabu (24/9).

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarok mengatakan jika RUU Pemda jadi disahkan, lebih baik Airin memilih mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Kota Tangsel.

“Walaupun baru menjabat, Airin harus memilih. Dan lebih baik, pilihan itu adalah untuk mundur dari Partai Golkar, dan memilih fokus dalam melayani rakyat,” tutur Zaki, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Zaki mengungkapkan, jabatan Walikota atau kepala daerah merupakan tugas dalam melayani rakyat, bukan melayani segelintir orang di dalam partai saja.

“Makanya sudah betul kalau RUU ini diajukan, apalagi sampai disahkan. Sebab terpantau, ada sekitar 40 persen kepala daerah yang menjabat struktur penting di partai,” ungkapnya.

Selain membahas larangan rangkap jabatan, RUU Pemda juga memuat aturan yang memperkuat peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Di dalam RUU ini, gubernur berwenang memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tak tertib. Misalnya, tidak datang rapat dan ke luar daerah tanpa izin. Sanksi terberat adalah pemberhentian tetap.

Menanggapi pasal-pasal tersebut, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan tidak begitu mempersoalkannya. Dia mengaku bukan ketua partai sehingga tidak perlu khawatir terkait sanksi rangkap jabatan.

Arief juga tidak mempersoalkan poin lain seperti tidak boleh meninggalkan wilayahnya dalam waktu tujuh hari tanpa seizin Gubernur. Menurutnya, ketika dia pergi selama dua hari keluar negeri saja selalu izin.

“Setiap umroh saya juga selalu mengirimkan surat kepada Gubernur,”ujarnya. Terkait larangan kepala daerah tidak boleh masuk dalam kepengurusan perusahaan swasta/yayasan, menurut Arief tidak jadi persoalan.

Meski sempat tercatat dalam jajaran direksi RS Sari Asih Group ketika belum terjun ke dunia politik, Arief kini hanya menduduki posisi sebagai pemegang saham saja.

“Intinya poin-poin yang ada dalam RUU tersebut tidak ada masalah bagi saya. Itu semua sudah dia lakukan semua termasuk menyampaikan laporan pemerintahan ke Gubernur,” ungkapnya.

Dia menjelaskan RUU Pemda yang ditetapkan menurutnya bersifat koordinatif antara pemerintah daerah tingkat pusat, provinsi maupun kota/kab. Dia berharap dengan adanya produk baru ini benar-benar bisa melihat daerah. Pemerintah provinsi bisa memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang ada di Kota/Kab.

“Saya berharap RUU Pemda ini bisa merepon tingkat kebutuhan pembangunan dan pelayanan bukan bagi-bagi kekuasaan,” jelasnya.(pramita/uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.