Polda Geledah Kantor Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Banten
Pasca Penetapan Sutadi Sebagai Tersangka
SERANG,SN,SN—Kantor Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten bagian pembangunan jembatan dan jalan yang berada di Bayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Banten, Senin (15/9).
Penggeledahan ini menyusul ditetapkanya Sutadi, mantan Kepala DBMTR Banten yang kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLDH) Banten sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung Kota Tangerang senilai Rp23,42 miliar.
Pantauan di lokasi, penyidik datang ke Kantor DBMTR Banten pada pukul 15.20 WIB dengan menggunakan satu unit mobil Kijang. Kemudian empat orang penyidik langsung turun dan memasuki ruangan Kasi Jembatan DBMTR. Di dalam ruangan itu, para penyidik yang menggunakan seragam hitam putih bertuliskan Diskrimsus Polda Banten, tampak membuka berkas-berkas dan membawa CPU, namun belum jelas berapa berkas dan CPU yang dibawa penyidik.
Di ruang Kasi Jembatan, penyidik terlihat membuka meja-meja yang ada di ruangan untuk mencari berkas terkait pembangunan jembatan. Saat melakukan penggeledahan, terlihat juga tiga orang staf Kasi Jembatan yang mendampingi penyidik. “Jangan ngintip-ngintip pak, masuk saja lewat depan,” kata salah satu staf di ruangan tersebut kepada wartawan.
Saat awak media ingin mengambil gambar, petugas keamanan tidak memperbolehkan masuk, sehingga awak media hanya bisa melihat melalui jendela yang berada di pintu samping kantor. Namun lagi-lagi, puluhan wartawan yang tengah meliput proses penggeledahan itu tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan (Satpam) yang mengamankan kantor yang mengelola dana APBD Banten lebih satu triliun itu.
“Gak bisa masuk mas,” kata Budi, Satpam yang menjaga gerbang di Kantor DBMTR Banten.
Hingga pukul 16.00 WIB, tim penyidik masih melakukan penggeledahan. Sebagian pegawai dinas itu juga terlihat banyak yang datang dan banyak juga yang meninggalkan ruangan kantor.
Sebelumnya, Sutadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jembatan Kedaung. Sementara ini penyidik menyimpulkan terdapat dugaan fiktif pengadan kerangka baja jembatan. Penyidik Dirkrimsus Polda Banten menyelidiki kasus ini setelah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten tahun 2013. Dalam LHP itu disebutkan terdapat ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai lebih Rp 13 miliar.
Dalam proyek tersebut, Sutadi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Disangka melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” ujar Kombes Nurullah, Direktur Krimsus Polda Banten melalui pesan singkatnya.
Penyidik juga sudah menetapkan tersangka lainnya, yaitu Makamad Kholis, Direktur Utama PT Alam Baru Jaya selaku pemenang lelang proyek. “Kami masih minta keterangan saksi-saksi untuk para tersangka,” katanya.
Usai melakukan penggeledahan di kantor DBMTR bagian pembangunan jembatan dan jalan yang berada di Bayangkara, para penyidik langsung meneruskan penggeledahan ke kantor DBMTR yang berada di Ciceri Kota Serang.