Produk Hukum Tangsel Pincang, 43 Perda Belum Di-Perwal-kan
SETU, SNOL—Kota Tangsel belum bisa menerapkan berbagai aturan yang telah dibentuk oleh lembaga legislatif setempat. Hal ini karena banyak Peraturan Daerah (Perda) tidak dibarengi dengan Peraturan Walikota (Perwal). Padahal, Perwal merupakan penjelasan untuk menjalankan Perda tersebut.
Anggota DPRD Tangsel, Rizki Jonis mengatakan, Perwal sangat berperan sebagai penentu dalam sebuah aturan di tataran pemerintahan daerah. Namun Perda diakuai Rizki, sifatnya masih global belum ke tepat sasaran. Dengan tidak adanya Perwal, maka Perda tidak bisa berbuat banyak karena hanya sebagai produk hukum.
“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Fungsi dari Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam Perda. Implementasinya kalau Perda-nya saja tanpa adanya Perwal, sulit untuk diterapkan,” beber Rizki, kemarin (15/9). Semestinya kata Rizki, ketika Perda usai disahkan oleh dewan, dilanjutkan oleh Perwal, sehingga produk hukum Perda itu bisa dijabarkan dalam Perwal.
Rizki menyebutkan sedikitnya ada 43 Perda yang telah disahkan namun pincang karena tidak ada Perwalnya. Seperti Perda pajak daerah yang dibutuhkan 28 perwal, sampai sekarang baru 7 perwal, Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dibutuhkan 11 perwal, sampai sekarang tidak ada perwal nya, Perda Penyelenggaran Perhubungan yang dibutuhkan 10 perwal sampai sekarang baru 3 perwal.
Kemudian Perda Izin Gangguan butuh 8 perwal dan baru 1 perwal, Perda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dari 24 perwal tidak ada perwal nya, Perda Penyelenggaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dibutuhkan 10 perwal tidak ada perwal nya, Perda Pengelolaan Penyelenggaran Pendidikan dari 37 perwal sampai saat ini tidak ada perwalnya.
Perda Penyelenggaran Raklame yang dibutuhkan 14 perwal tidak ada perwal nya, Perda izin Jasa Kontruksi yang dibutuhkan 9 perwal sampai sekarang tidak ada perwal nya, dan Perda Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan dari 66 perwal yang dibutuhkan, sampai sekarang juga tidak ada perwalnya.
“Hingga kini dari total 43 Perda yang sudah disahkan dewan, rupanya dalam implementasi tidak dibarengi dengan perwal,” tambahnya.
Rizki mengaku sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan Pemkot perihal produk hukum yang telah di sahkan. Namun Pemkot beralasan, perwal dibutuhkan sesuai dengan SKPD masing-masing yang bakal menggunakannya. “Kita selalu mempertanyakan persoalan itu kepada Pemkot. Padahal buat Perda itu biayanya ratusan juta dan butuh tenaga, waktu dan pikiran. Kala uterus begini, ternyata Pemkot menjalankan Perda itu masih lemah,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel, Ade Iryana mengatakan. Pemkot saat ini tengah menyusun Perwal mengenai Perda yang telah disahkan dewan. “Kita tengah susun perwal tersebut,” katanya.
Menurut dia, penyusunan Perwal tersebut juga sebagai tindak lanjut peraturan daerah yang sudah disusun oleh Pemkot, serta amanah dari pemerintah pusat. “Peraturan Walikota itu akan menjadi payung hukum saat pemerintah daerah yang diamanatkan Undang-Undang,” ujar Ade.
Ade mengaku pihaknya saat ini telah membentuk 55 Perda selama 2010 hingga awal 2013 ini. Dari jumlah itu, sebagian sudah ada grand design 400 Perwal, dan 117nya sudah disahkan dalam bentuk Perwal. “Sudah ada 117 Perwal yang sudah dijalankan, sisanya tinggal 73 persen lagi masih dalam proses pembahasan,” katanya. (pramita/deddy)
Perda yang Belum Ada Perwal
Perda Butuh Baru Dibentuk
Perda Pajak Daerah 28 perwal 7 perwal
Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan 11 perwal
Perda Penyelenggaran Perhubungan 10 perwal 3 perwal
Perda Izin Gangguan 8 perwal 1 perwal
Perda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan 24 perwal –
Perda Penyelenggaran Retribusi IMB 10 perwal –
Perda Pengelolaan Penyelenggaran Pendidikan 37 perwal –
Perda Penyelenggaran Raklame 14 perwal –
Perda izin Jasa Kontruksi 9 perwal –
Perda Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan 66 perwal –
Sumber: Anggota DPRD Tangsel