30 Mobil Dinas DPRD Dikembalikan Rusak
TIGARAKSA,SNOL— Sebanyak 30 dari total 50 unit mobil dinas yang digunakan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2009-2014, dikembalikan dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai. Sementara, anggota dewan yang baru periode 2014-2019 belum bisa dipastikan apakan akan mendapat kendaraan operasional atau tidak, terkecuali 4 pimpinan dan 8 alat kelengkapan dewan.
Kerusakan pada puluhan mobil dinas itu diketahui setelah petugas Sekretariat DPRD melakukan pemeriksaan terhadap kondisi aset tersebut. “Setelah diperiksa, ada 30 unit mobil dinas yang tidak layak pakai dan perlu diperbaiki lagi,” ungkap Surya Wijaya, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, kepada Satelit News, Senin (15/9) malam.
Kondisi kerusakan terlihat mulai dari bodi mobil lecet, ban gudul, bodi penyok, serta kerusakan pada bagian lainnya. Ironisnya lagi, ada juga yang pajak kendaraannya belum dibayarkan, sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang terpaksa harus membayarnya.
Mengenai biaya perbaikan, Surya mengaku belum bisa memastikan persis, namun sepengetahuannya untuk perbaikan satu kendaraan dinas milik Pemkab Tangerang pertahunnya dialokasikan sebesar Rp12 juta.
Saat ini, seluruh mobil dinas masih disimpan di depan kantor dewan. “Semua anggota dewan sudah menyerahkannya dan sekarang semua mobil dinas itu saya simpan sementara di depan kantor DPRD,” tuturnya.
Terkait kendaraan dinas untuk anggota dewan periode 2014-2019, Surya mengaku belum bisa memastikan apakah mereka akan mendapatkan mobil dinas atau tidak. Menurutnya, dalam peraturan yang ada, anggota dewan yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut hanya unsur pimpinan DPRD, dan alat kelengkapan dewan saja.
Di DPRD Kabupaten Tangerang itu hanya 12 orang saja yang berhak menerima fasilitas itu. Diantaranya, 4 orang unsur pimpinan DPRD terdiri dari ketua satu orang dan dan wakil ketua empat orang. Delapan orang lagi yakni pimpinan alat kelengkapan, terdiri dari ketua Komisi sebanyak 4 orang, ketua Badan Musyawarah (Banmus) satu orang, ketua badan legislasi (Banleg) satu orang, ketua Badan Anggaran (Ban-Ang) satu orang dan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) satu orang. “Kalau anggota, itu tergantung kebijakan bupati,” terangnya. (Jarkasih)