Mantan Walikota Cilegon Ditahan KPK di Rutan Cipinang

JAKARTA, SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafaat, susai menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari. Aat ditahan KPK selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang. Aat yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45, terlihat lemas. Sebelumnya pengacara Aat, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat akibat sakit jantung yang dideritanya. Aat juga tidak berkomentar saat ditanya wartawan tentang penahanannya.
Aat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon itu langsung meninggalkan gedung KPK, diangkut mobil tahanan menuju Rutan Cipinang untuk penahanan 20 hari ke depan.
Kasus yang menjerat Aat bermula dari kesepakatan antara PT Krakatau Steel dengan Pemkot Cilegon, tentang tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon. Dari kesepakatan itu, Pemkot Cilegon menyerahkan 65 hektare lahannya di Kelurahan Wanasri ke PT KS untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco.
Sedangkan PT KS menyerahkan tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kubang Sari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai dermaga Kota Cilegon. Tapi KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam riuslag itu.
Dari hitungan KPK terdapat kerugian negara sekitar Rp 11 miliar. Oleh KPK, Aat yang menjadi Wako Cilegon periode 2005-2010 dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Aat mulai diperiksa sekitar pukul 13.30 dan baru keluar sekitar pukul 18.15 WIB. “Ya dia ditahan di Rutan Cipinang. Tadi selesai pemeriksaan sesaat sebelum maghrib,” kata Johan.
Ketika keluar dari Gedung KPK, Aat yang mengenakan batik bernuansa cokelat langsung dibawa ke Rutan Cipinang menggunakan mobil tahanan bernopol B 8638 WU. Sebuah mobil yang berisi penyidik KPK pun membuntuti mobil tahanan ini.
Masih kata Johan Budi, sebelum ditahan pihak pengacara Aat, Maqdir Ismail memang mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Menurut Johan, alasan sakit jantung yang diderita Aat sempat diungkapkan oleh Maqdir. “Tapi tadi tim dokter KPK sudah memeriksa Aat. Hasil pemeriksaan dinyatakan sehat dan bisa untuk dilakukan penahanan,” terang Johan Budi.
Sementara itu pengacara Aat, Maqdir Ismail soal penahanan kliennya mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada KPK sejak Senin kemarin agar kliennya tidak ditahan, karena Aat dalam kondisi yang sangat sakit.
“Akan tetapi ternyata KPK punya pertimbangan lain, mereka tetap tahan. Saya sangat keberatan dan kecewa betul dengan cara-cara seperti ini,” ujar Maqdir kepada wartawan.
Maqdir menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Karena ada pihak pihak yang berkali-kali dipanggil KPK sebagai tersangka sejak tahun lalu, tapi sampai hari ini tidak pernah dilakukan penahanan.
“Ini ada semacam perbedaan perlakuan ini, ada diskriminasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Seandainya Pak Aat dalam kondisi sehat, tidak sakit, itu tidak ada masalah,” ujar Maqdir.
Bahkan menurut Maqdir, dokter jantung yang menangani Aat sudah menyarankan pada Rabu kemarin agar kliennya melakukan operasi pemasangan sten. Namun hal itu diurungkan Aat karena dia ingin menjalani pemeriksaan terlebih dulu di KPK.
“Beliau hormati KPK, dan minta operasi pemasangan sten di jantungnya tunda Senen depan karena dia ingin ikuti dulu pemeriksaan di KPK. Ini sudah saya sampaikan juga ke pimpinan KPK,” jelas Maqdir dengan nada kecewa.
Dia tidak membantah bahwa sebelum ditahan KPK, kliennya sudah lebih dulu diperiksa oleh dokter KPK, namun itu sekedar melakukan memeriksa tensi Aat.
“Tapi kan tidak bisa mereka tau kondisi jantungnya seperti apa. Kalau seandainya nanti terjadi apa-apa dalam kondisi stress seperti ini, siapa yang bertanggungjawab,” tanya Maqdir.
Ditanya soal upaya penangguhan penahanan, pencara Aat mengaku akan mengikuti proses yang dijalankan KPK.(fat/deddy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.