Pengadilan Tutup RM Sederhana Bintaro

Gara-gara Sengketa Merek Dagang

BINTARO, SNOL—Rumah makan (RM) Sederhana Bintaro di Jalan Bintaro Utrama Raya DD/1/73, Sektor 3 A, Pondok Aren, ditutup paksa oleh petugas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/9). Penutupan tersebut karena nama Sederhana Bintaro dianggap memiliki kesamaan dengan rumah makan “Sederhana” yang juga menjual makanan khas Padang itu.

Juru Sita Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soeharto mengatakan, penutupan nama “Sederhana” di RM Sederhana Bintaro sesuai keputusan Mahkamah Agung tanggal 5 Oktober 2009 Nomor :077 PK/Pdt.Sus/09 Jo. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/MEREK/2008/PN.Niaga. JKT.PST tanggal 15 September 2008 yang telah berkuatan hukum tetap.

“Kita eksekusi tidak asal-asalan, tetapi atas dasar hukum. Sebelum eksekusi, kita telah memberikan surat pemberitahuan agar RM tersebut mengganti nama Sederhana. Tetapi surat pemberitahuan seperti diabaikan, maka itu namanya kita tutup secara paksa,” ujarnya.

Menurut Soeharto, ditutupnya nama “Sederhana” agar pemilik warung makan tersebut segera mengubah nama Sederhana. Kata dia, bila tidak segera diubah dan tutup karton dibuka, maka akan ada sanksi lagi. “Sanksinya seperti apa, bisa hukuman penjara dan denda uang. Harapan kita, pemilik mematuhi aturan yang berlaku,” tukasnya.

Kuasa hukum Haji Bustaman, sebagai pemilik sah nama RM Sederhana, Beth Yancuance mengklaim keputusan tersebut sudah melalui proses hukum yang panjang. Mulai dari Pengadilan Niaga, hingga PK Mahkamah Agung. Semua keputusan hukum memenangkan Haji Bustaman sebagai pemilik hukum sah merek dagang RM Sederhana.

Beth mengisahkan awalnya almarhum Djamilus Djamil teman kongsi bisnis Haji Bustaman. Namun karena persoalan bisnis, mereka pecah di tengah jalan. Akhirnya almarhum Djamilus mendirikan RM sendiri. Sayangnya, almarhum Djamilus menggunakan brand Sederhana Bintaro, yang sudah lebih dulu digunakan Haji Bustaman. Nama Sederhana kemudian dipersoalkan Haji Bustaman, hingga masuk ranah hukum. “Kasusnya sudah diputuskan, dimana klien kami, Haji Bustaman, pemilik sah nama Sederhana,” ujarnya.

Kuasa hukum almarhum Djamilus Djamil sebagai pemilik rumah makan Sederhana Bintaro tidak terima dengan sikap pengadilan. Kuasa hukum sempat adu mulut dengan juru sita pengadilan. “Kita pemilik sah nama Sederhana Bintaro, Pengadilan Negeri Jakarta terlalu gegabah untuk menutup nama Sederhana di restoran klien kami,” kata kuasa hukum almarhum Djamilus Djamal, Erwin Budiman.

Erwin mengklaim kliennya sebagai pemilik sah nama restoran Sederhana Bintaro. Ini dibuktikan dengan sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam surat tersebut dijelaskan bila Kemenkum HAM telah memberikan hak mereka kepada rumah makan Sederhana Bintaro.

Terkait hal ini, Pengacara H Bustaman, Beth Yancuance menjelaskan pihak Sederhana Bintaro hanya boleh menggunakan Lambang “SB” saja karena yang didaftarkan ke Dirjen HAKI adalah sebatas “SB” tanpa ada tulisan Sederhana Bintaro. “Klien kami merupakan pemilik sah nama dagang Sederhana, untuk itu tidak ada yang boleh menggunakan merek dagang tersebut,” tutupnya. (pramita/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.