Kapolres Kota Tangerang Digugat
TANGERANG,SNOL—Gugatan praperadilan tidak hanya menjadi tren bagi tersangka korupsi di Jakarta. Aef Sanusi (52), orang tua tersangka kasus narkotika menggugat Kapolri, cq. Kapolda Metro Jaya, cq. Kapolres Tigaraksa, Tangerang karena dianggap menyalahi prosedur penangkapan anaknya.
Gugatan Aef dilayangkan melalui Penasihat Hukumnya Syaiful Yadi dari Kantor Hukum BAREN di Pengadilan Negeri Tangerang di hadapan hakim tunggal Johannes, Senin (8/6).
Alasan Aef mempraperadilankan Kapolres karena penangkapan yang dilakukan kepolisian tehadap anaknya, Adib bersama dua rekannya Chaerul dan Danu menyalahi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Diantaranya diduga melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 18 ayat (1) tentang pelaksanaan tugas penangkapan dan Pasal 18 ayat (3) tentang tembusan surat perintah penangkapan.
Selain itu, kata Syaiful Yadi kuasa hukum Aef dalam gugatannya, termohon (polisi-red) juga melanggar peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas kekeliruan tersebut, Syaiful memohon hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini agar memutuskan, menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian adalah “tidak sah” secara hukum sekaligus agar segera mengeluarkan/membebaskan para pemohon Adib, Danu dan Chaerul.
Tidak cuma itu, Syaiful juga minta agar hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil masing masing sebesar Rp3 juta. Serta kerugian immateril masing masing sebesar Rp1 miliar kepada pemohon secara tunai dan sekaligus, sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp3,009 miliar.
Sebagaimana diketahui, pada 27 Maret 2015 lalu, Adib bersama enam orang rekannya bermaksud berwisata ke Pantai Tanjung Kait, Tangerang. Sebelum tiba di tempat tujuan, tepatnya di desa Tanjung Anom. Kenderaan Securicor yang mereka tumpangi, dihadang mobil Toyota avanza. Salah seorang yang berada dalam avansa tersebut, membawa senjata laras panjang. Kemudian memerintahkan untuk berhenti dan keluar.
Satu persatu mereka diperiksa lalu diikat pakai tali dan mobil diperiksa. Namun dalam pemeriksaan pertama ini, tidak ada ditemukan barang terlarang. Tak puas sampai di situ, mereka digelandang ke kantor polisi terdekat, Polsek Mauk. Setibanya di Polsek Mauk, mereka dan mobil kembali digeledah untuk kedua kalinya, juga tidak ada ditemukan barang terlarang.
Untuk yang ketiga kalinya setelah mereka disuruh masuk ke Polsek Mauk, polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Dari dalam dashboard mobil Securicor yang mereka kendarai ditemukan dua bungkusan koran yang di dalamnya terdapat dua linting ganja.
Dalam pemeriksaan terang Syaiful, ketiga tersangka dipaksa untuk mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ditekan supaya mau difoto bersama barang bukti. Dipaksa dengan cara tamparan masing masing dua kali dan diancam akan disetrum. Sidang ditunda Senin mendatang (15/6), karena pihak termohon, kepolisian atau kuasanya tidak hadir pada sidang perdana kemarin.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Kompol Arman mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui perihal Kapolres Tangerang yang dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurutnya, hal itu terkait penetapan tersangka oleh Polsek Mauk tentang kasus Narkotika dengan tiga orang tersangka yakni Adib, Danu dan Chaerul.
Kapolsek Mauk, AKP Endang Suhendar menjelaskan, pihaknya tidak bisa menghadiri panggilan sidang karena sedang ada tugas pengawalan kampanye Pilkades. Menurutnya, penetapan terhadap para tersangka juga sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Yang jelas pada saat penangkapan pukul 02.00 dinihari kita sudah lakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kalau pelapor mengajukan praperadilan, itu hak mereka,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut karena gugatan itu tidak tabu, jadi harus dihadapi. Terkait gugatan sekitar Rp3 miliar lebih, ia mengatakan silahkan saja dan nanti diuji secara materil kebenaran faktanya. “Sidang selanjutnya kita lihat kondisi, karena ini kan baru panggilan pertama. Masih ada panggilan kedua dan ketiga,” pungkasnya. (uis/aditya/gatot)