Polsek Sepatan Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi

TANGERANG,SNOL—AU dan KJ harus mendekam di tahanan Polsek Sepatan. Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan aksi penimbunan solar bersubsidi yang dikumpulkan ditiap SPBU yang ada diwilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan Ajun Komisari Polisi (AKP) Hidayat Iwan Irawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari kecurigaan petugas atas kelengkapan surat-surat kendaraan saat melakukan operasi Cipta Kondisi. “Ketika kami melakukan aksi Cipta Kondisi, kami mencurigai pengemudi Truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol B-9784-SK saat mengisi solar di SPBU Jl. Raya Kutabumi Kp. Teriti, Ds. Karet Kec. Sepatan Kabupaten Tangerang” kata Hidayat.

Menurut Hidaya kedua pelaku menggunakan modus dengan cara membeli solar bersubsidi ditiap SPBU yang ada diwilayah Tangerang. Pembelian dilakukan dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi khusus, didalam mobil ada tombol saklar mesin pompa penyedot yang berfungsi memindahkan solar yang ada didalam tangki mobil kedalam tangki buatan.

“Kapasitas truk sendiri bisa memuat hampir 2500 liter solar. Namun untuk mengelabui petugas SPBU, para pelaku hanya membeli solar dalam jumlah sedang yakni hanya 50 liter saja di setiap SPBU. ” papar Hidayat.

Dijelaskan Kapolsek bahwa saat dilakukan pemeriksaan, supir truk dengan inisial AU mencoba untuk melarikan diri. “Kami kejar dan setelah tertangkap kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil truk yang digunakannya” jelas Hidayat.

Dari pengakuan para tersangka aksi mereka telah berjalan hampir 3 bulan. Mereka biasa kirim solar bersubsidi tersebut ke bosnya yang berinisial TT yang sampai dengan saat ini masih menjadi DPO petugas Polsek Sepatan. “Rencananya solar ini akan dikirim ke daerah Neglasari dengan penerima TT. Namun setelah kita lakukan pengecekan ternyata alamat yang ditujukan hanyalah sebuah lahan kosong” tambah Kapolsek.

Hidayat mengatakan kedua tersangka bisa dijerat pasal 55 dan 53 UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

Sementara itu tersangka AU yang bertugas sebagai sopir truk mengaku kalau dirinya diupah sebesar 500 rupiah perliternya. “Saya sebelumnya sebagai kenek namun sekarang jadi sopir” kata AU. (hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.