KPK Cari Tahu Aset Atut Lewat Putrinya
JAKARTA,SNOL Andiara Aprilia Hikmat menjalani diperiksa KPK sekitar delapan jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi alat kesehatan Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Dalam kasus tersebut, Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah yang merupakan ibu Andiara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada awak media, Andiara mengaku dikonfirmasi oleh penyidik masalah aset-aset. “Saya hanya diklarifikasi masalah aset-aset saja,” terang dia di tangga depan lobi Kantor KPK Jakarta, Rabu (15/10).
Tapi, rincinya Andiara masih enggan membeberkan. Dia beralasan sudah membeberkan semuanya ke penyidik KPK dalam pemeriksaan tadi.
“Tanyakan ke penyidik saja ya. Sudah ya mas makasih,” tandas wanita yang tampil dengan hijab biru gelap tersebut.
KPK juga sebelumnya pernah memeriksa putra Atut yang lain, yakni Andika Hazrumy. Materi pemeriksaannya pun seputar aset keluarga Atut.
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK di kasus ini. Menyangkut Atut, ia juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut.
Sangkaan pemerasan yang dikenakan terhadap Atut sebagai penyelenggara negara masuk dalam lingkup pasal penerimaan. Dikenakannya pasal itu lantaran Atut diduga juga melakukan pemerasan terhadap kalangan Pemerintah Provinsi Banten dan pihak swasta
Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Diketahui baik Ratu Atut Chosiyah maupun Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.(zul/gil/rmol/jpnn)