Posisi Kadinkes Tangsel Ditimbang-timbang
Setelah Wawan cs, Tersangka Bisa Bertambah
PAMULANG,SNOL—Sudah sejak 13 Juni 2014, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dadang E. Mpid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan Pengadaan lahan RSUD. Tapi hingga kini, Pemerintah Kota Tangsel belum memutuskan akan mencopot Dadang dari jabatannya.
Keraguan Pemkot Tangsel kembali terlihat setelah Kejagung menetapkan enam tersangka baru, termasuk TB Chaeri Wardana, dalam kasus pembangunan Puskesmas di Tangsel. Kemarin, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan berencana akan mempertimbangkan posisi Dadang E.Mpid sebagai Kadis Kesehatan.
“Saya prihatin untuk ini. Secepatnya saya akan minta Baperjakat untuk membahas dan evaluasi ini semua,” tuturnya, Senin (25/8). Menurut Benyamin, kinerja Dinkes hingga saat ini belum menunjukan prestasi berarti. Dia menduga, adanya sikap kehati-hatian Dadang berdampak pada anak buah, serta program kerja yang seharusnya dikerjakan.
“Makanya kembali lagi, saya akan minta Baperjakat untuk evaluasi kinerjanya,” pungkas Benyamin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung, Tony P Spontana saat dihubungi Satelit News melalui sambungan telepon genggamnya, Senin (25/8), mengungkapkan masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus pembangunan Puskesmas Tangsel.
“Ya, ini baru awal. Kemungkinan akan ada tersangka baru,” ungkapnya. Tony mengaku, penyelidikan dimulai dari penetapan D selaku Kepala Dinas Kesehatan Tangsel ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014 dalam kapasitas Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian penyidikan berkembang dan menyeret nama-nama lainnya, tutur Tony. Kejagung kemudian menyasar pihak ketiga atau kalangan swasta. Seperti TCW yang ditetapkan tersangka dalam kapasitas selaku Komisaris PT Bali Pasific Pragama.
Lalu WST sebagai Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, DY selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, dan HK sebagai Komisaris PT Mitra Karya Rattan. Tak hanya pihak swasta, Kejagung juga menyasar dua PNS selain D.
Yakni MD selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Ketika proyek pengadaan, MD berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian ada NU yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, pada saat proyek dilaksanakan menjabat sebagai Direktur RSU Kota Tangsel.
“Baru pertama saja sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, penyelidikan masih terus berlanjut,” tegas Tony. Menurutnya, tim penyidik masih terus menyelidiki pihak lainnya yang diduga turut berperan dalam dugaan korupsi pembangunan Puskesmas, pengadaan lahan, serta pembangunan RSUD. Pihaknya masih terus menghitung total kerugian yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011-2012. (pramita/gatot)