Tanpa e KTP, Jangan Daftar CPNS
TANGERANG,SNOL—Pastikan anda memiliki nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP jika hendak mengikuti pendaftaran calon pegawai negeri sipil. Aturan itu diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ketika pendaftaran sudah berjalan dua hari.
Dalam website formulir pendaftaran di regpanselnas.menpan.go.id hanya tertera keterangan pengisian NIK. Tidak ada keterangan tambahan bahwa NIK yang dientri harus NIK dari e-KTP. Bagi calon pelamar yang belum memiliki e-KTP tentu kelabakan, karena harus mengurusnya mulai dari tingkat RT-RW, kelurahan, kecamatan, dan yang lainnya. Sedangkan masa pendaftaraan terus berjalan.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh kantor dinas dukcapil seluruh Indonesia.
“Surat edaran itu intinya memfasilitasi penduduk yang melamar CPNS tetapi belum punya e-KTP,” katanya kemarin. Herman meminta calon pelamar CPNS yang belum memiliki e-KTP, diminta segera menghubungi kantor dinas Dukcapil di daerah masing-masing untuk mendapatkan NIK sebagai syarat pendaftaran tes CPNS.
Herman menuturkan yang terpenting NIK e-KTP sudah keluar dahulu. Masyarakat atau calon pelamar tes CPNS tidak perlu menunggu sampai fisik e-KTP diterbitkan instansi berwenang. Dia menuturkan acuan panitia tetap menggunakan NIK dari e-KTP, terlepas nanti NIK itu sama dengan KTP yang lama (manual).
Herman juga membuat simulasi bagi pelamar CPNS yang domisilinya berbeda dari alamat di KTP. Dia mengatakan calon pelamar itu harus mengurus NIK e-KTP di daerah asalnya terlebih dahulu. Setelah mendapatkan NIK e-KTP dari daerah asal, baru bisa dipakai untuk mendaftar CPNS 2014. Kasus ini dikecualikan bagi penduduk yang sudah mendapatkan persetujuan pindah domisili ke daerah yang baru dan ada pengantar resmi dari daerah yang lama.
Herman menuturkan, aturan kewajiban NIK dari e-KTP ini akan terus dipantau. Dia menjelaskan pada prinsipnya panselnas tidak akan merugikan masyarakat. Sebab etika birokrasi yang baik itu adalah, tidak merugikan masyarakat atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
“Jadi sekarang diupayakan dulu untuk memproses penerbitan NIK e-KTP dulu,” tegas dia. Kalaupun nanti ada kendala teknis yang bersifat menyeluruh gara-gara NIK e-KTP itu, panselnas segera mencarikan solusi yang terbaik. Herman mengatakan saat ini yang berlaku masih aturan sesuai prosedur, yakni harus NIK dari e-KTP.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Toto Sudarto membenarkan adanya aturan Kemen PAN-RB tersebut. Menurutnya, calon PNS cukup datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan pembuatan e-KTP.
“Bawa berkas seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP lamanya. Kalau KTP lama hilang, bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat,” jelas Toto, Senin (25/8). Lalu, petugas Disdukcapil akan melakukan proses pembuatan e-KTP. Seperti mempersilahkan untuk mengisi identitas diri hingga proses pemotretan untuk kepingan e-KTPnya.
“Setelah petugas melakukan proses administrasi dan memasukannya ke komputer, barulah NIK nya keluar,” ujar Toto. Saat itu juga, si pembuat e-KTP sudah mendapatkan NIK e-KTPnya. (pramita/wan/jpnn)