Dana Diklatpim Tahun 2012 Diduga Disunat
SERANG,SNOL—Bantuan keuangan untuk Pendidikan dan Pelatihan pimpinan (Diklatpim), bagi pejabat eselon III dan IV Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2011 dan 2012, diduga mengakibatkan kerugian negara. Hal itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diduga kuat, tindakan merugikan negara itu melibatkan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) yang saat ini menjabat sebagai Kapala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Engkos Kosasih. Engkos menjabat sebagai Kepala Badiklat Banten sejak 6 Januari 2012 hingga 1 Juni 2014. Direktur Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Banten, Syahrial Deny, mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, untuk bertindak pro aktif menanggapi dugaan tersebut.
“Segera lakukan penyelidikan ke lapangan, agar bisa diketahui indikasinya. Apalagi itu uang negara yang masuk rekening pribadi, jelas sebuah penyimpangan dan melanggar hukum. Belum lagi dana pengadaan makan minum, ATK dan honor tutor maupun lainnya, dengan jumlah anggaran miliaran,” ujar Deny.
Ia juga meminta, kepada Plt. Gubernur Banten Rano Karno, bersikap tegas dan tidak melindungi bawahannya yang tidak sejalan dengan komitmennya selaku kepala daerah, untuk memperbaiki dan membangun Banten, terutama dalam bidang penegakan supremasi hukum.
“Kami juga menduga, ada keterlibatan pejabat lain yang melindungi Engkos. Sayangnya kami bukan aparat berwenang,” ujarnya.
Terpisah, Mantan Kepala Badiklat Banten yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Banten Engkos Kosasih, dengan tegas membantah dugaan itu. Katanya, temuan BPK terkait hal itu, sudah terjadi jauh-jauh hari sebelum ia menjabat disana. “Tidak benar itu, itu bukan waktu saya menjabat. Tapi sebelum saya, konfirmasi saja ke Pak Opar (mantan kepala Badiklat sebelum Engkos-red),” tandasnya singkat. (yan/mardiana)