Terdakwa Pencemar Lingkungan Divonis Ringan

Buang Limbah Berbau Busuk ke Sungai Cisadane

TANGERANG,SNOL—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang baru saja selesai menyidangkan kasus pembuangan limbah berbau busuk ke Sungai Cisadane dengan terdakwa Wisnu Wiguna, Pemilik PT Leo Graha, Selasa (19/8) lalu. Para hakim memberi hukuman ringan kepada terdakwa dengan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan denda 25 juta rupiah subsider satu bulan.

Kasus pembuangan limbah PT Leo Graha ke Sungai Cisadane telah bergulir sejak tahun 2011 saat dua aktivis lingkungan hidup, Romly Revolvere dan Ade Prayitno melaporkan tindakan pencemaran lingkungan itu ke Kementrian Lingkungan Hidup. Romly dan Ade melaporkan PT Leo Graha karena mendapati perusahaan yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang itu membuang limbah produksi berbentuk cair, berwarna kecokelatan dan berbau busuk. Cairan itu dibuang langsung lewat saluran air membelah jalan by pass di Jalan Imam Bonjol sampai sungai Cisadane melebihi kapasitas pembuangan 25 kubik per meter per hari. Setelah melalui proses penyidikan oleh Kemen LH, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang putusan terhadap kasus ini dipimpin Hakim Ketua Tamrin Tarigan SH, Selasa (18/8) sore. Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar -undang Lingkungan Hidup, yakni No. 29 pasal 104. Terdakwa Wisnu divonis lima bulan penjara disertai denda 25 juta rupiah subsider satu bulan. Terdakwa tidak harus menjalani penahanan dengan masa percobaan selama 10 bulan. Apabila terdakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang lain selama masa percobaan, maka dilakukan penahanan. Terdakwa juga akan ditahan apabila ada putusan hakim yang lain.

Direktur Wahana Hijau Fortuna, Romly Revolvere yang juga pelapor mengaku sangat kecewa karena putusan hakim tidak sesuai dengan yang diharapkan. Pasalnya vonis hakim itu tidak memperhatikan hal-hal yang memberatkan atas perbuatan PT. Leo Graha yang membuang limbah secara langsung ke sungai Cisadane.

“Awalnya kami sangat berharap kasus ini bisa menjadi prestasi penegakan hukum lingkungan di Kota Tangerang, namun dengan putusan minimalis itu kami sangat kecewa,” tegas Romly. Atas putusan hakim tersebut, Romly mendesak jaksa yang menjadi penuntut umum (JPU) untuk segera mengajukan banding.

“JPU harus segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, agar mendapatkan vonis yang sesuai tuntutan JPU,” tambahnya. Menurut Romly, hal-hal yang bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim, diantaranya perbuatan yang dilakukan PT. Leo Graha dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak ekonomis serta ekologis terhadap ekosistem serta masyarakat pengguna sungai Cisadane.

“Seperti kita ketahui, bahwa Sungai Cisadane adalah sumber bahan baku PDAM Kota dan Kabupaten Tangerang, selain itu juga menjadi sumber kehidupan nelayan pencari ikan,” tambahnya. Maka dari itu, perbuatan mencemari sungai Cisadane adalah kejahatan lingkungan yang harus mendapatkan imbalan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faiq mengatakan masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Dia mengaku harus memberi laporan terlebih dulu pada pimpinan. Menurut Faiq, ada waktu selama 7 hari untuk mengambil keputusan banding.

“Kita masih pikir-pikir. Kita tuntut dia 1 tahun, sedangkan vonis hakim 5 bulan dan percobaan 10 bulan. Kalau dalam jangka waktu 10 bulan dia melakukan tindak pidana lagi, baru dikurung selama 5 bulan,” katanya, Rabu (20/8).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Pengawasan BLHD Kota Tangerang, Agus Prasetyo mengungkapkan menyerahkan persoalan hukuman terhadap bos PT Leo Graha kepada pengadilan. BLHD Kota Tangerang sudah memberikan sanksi kepada PT Leo terkaitb pembuangan limbah ke Sungai Cisadane.

“Sebelum masuk ke pengadilan, kami sudah memberikan sanksi dengan mengirim surat teguran dan peringatan. Dia juga sudah melakukan pemulihan dengan membuat IPAL yang baru. Jadi kita tidak ingin lihat ke belakang tapi kita lihat ke depannya,” katanya. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.