Pengemudi Freed di Tragedi Bintaro Derita Epilepsi
PONDOKAREN,SNOL Pengemudi Honda Freed B 1327 WKJ, aktor utama penyebab kecelakaan beruntun dan terbakarnya empat kendaraan di Bintaro Sektor 7 Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan telah diketahui identitasnya.
Pengemudi bernama Ketut Irawan yang sempat diduga melarikan diri itu kini tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Dia disebutkan memiliki riwayat penyakit epilepsi.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Donny Eka Syahputra, Rabu (13/8), menyatakan, Ketut Irawan (64) merupakan warga Perumahan Menteng, jalan Gresik Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Berdasar hasil pemeriksaan, Ketut memiliki riwayat penyakit epilepsi. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut keterkaitan penyakit yang diderita Ketut dengan kecelakaan beruntun.
“Untuk penyebab kecelakaan juga kami terus menyelidiki lebih lanjut,”ujar Kompol Donny.
Sejak perisiwa kecelakaan maut hingga kemarin, Ketut dibawa pihak keluarga ke sebuah rumah sakit swasta di bilangan Jakarta. Donny mengatakan, Irawan merupakan suami Endang Ratna Djuwita, yang namanya tercantum dalam STNK mobil Freed penyebab kecelakaan dahsyat itu.
“Kalau kata keluarga dia sendirian di mobil, tak ada orang lain,” kata Donny.
Dari pemeriksaan diketahui surat-surat seperti SIM dan STNK mobil Freed itu lengkap. Saat ditanya mengapa Irawan masih mengemudi meski sudah cukup berumur, Donny mengatakan keluarga sebenarnya sudah menyarankan agar dia tak mengemudikan mobil.
“Keluarga sudah sarankan agar tidak menyetir, tapi tidak tahu mengapa kemarin dia menyetir,” katanya.
Kendati sakit, kepolisian tetap menyatakan kecelakaan tersebut diakibatkan dari kelalaian pengemudi Honda Freed. Dengan demikian, ada kemungkinan Ketut ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan.
“Tapi nantilah, sampai saat ini masih diselidiki lebih lanjut. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian,” ungkap Donny.
Lalu, bagaimana nasib ke sembilan korban tabrakan beruntun tersebut? Donny memastikan, keseluruhan korban mendapatkan bantuan atau asuransi dari Jasa Raharja dan bukan ganti rugi dari keluarga Ketut.
“Tapi kalau korban mau menuntut ganti rugi, bisa saja menempuh jalur Perdata. Secara pidana tidak akan bisa, tak ada pasalnya mengharuskan untuk ganti rugi secara materil,” ujarnya.
Keluarga Ketut Irawan terlihat menutup diri dari wartawan. Saat Satelit News hendak meminta keterangan keluarga, petugas keamanan komplek perumahan elit tersebut tidak menguizinkannya.
“Maaf ya, tidak boleh. Kami sudah diamanatkan dari penghuni rumah,” pungkas petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diketahui, tabrakan hebat di Bintaro Sektor 7 Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan menyebabkan tiga mobil dan satu unit motor terbakar, Selasa (12/8). Ada juga motor yang tersenggol Freed dan masuk ke kali yang ada di lokasi kecelakaan itu. Sebuah motor juga rusak karena kesenggol.
Polisi menyebut, kecelakaan itu terjadi saat Freed menyerempet motor tapi tetap berjalan kencang hingga motor itu terseret. Tak lama kemudian terperciklah api sehingga terjadi kebakaran. Pengemudi Freed juga menabrak Avanza yang kemudian juga terbakar. Taksi yang ada di dekat kedua kendaraan itu ikut kesambar api hingga hangus sebagian. Sedikitnya 9 orang terluka.(pramita/gatot/satelitnews)