Ini Dia Penghasilan Anggota Dewan Baru di Tangerang dan Banten

BANTEN ,SNOL Jabatan sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah sangatlah menggiurkan. Ribuan orang rela bersaing keras dalam pemilihan umum untuk mendapatkan kursi di gedung DPRD. Lantas, apa saja sih penghasilan yang akan didapatkan wakil rakyat di wilayah Banten selama bertugas?

Secara umum, penghasilan wakil rakyat dibagi ke dalam beberapa kategori seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan. Besaran gaji dan tunjangannya berbeda-beda, tergantung kemampuan APBD masing – masing daerah. Penghasilan antara anggota DPRD dengan pimpinan DPRD juga berbeda.

Di Kota Tangerang Selatan, seorang Ketua DPRD Tangsel akan mengantongi gaji pokok sebesar Rp 2.100.000, tunjangan istri Rp 210.000, tunjangan anak untuk dua jiwa dengan masing-masing nominal Rp 42.000 per anaknya, tunjangan jabatan Rp 3.095.000 per bulan. tunjangan beras Rp 69.760 per jiwa dengan tanggungan 4 jiwa serta tunjangan paket Rp 210 ribu per bulannya.

Sedangkan para wakil DPRD Tangsel yang mengantongi gaji pokok sebesar Rp 1.680.000, tunjangan istri sebesar Rp 168.000, tunjangan anak Rp 33.600 per orang, tunjangan jabatan Rp 2.436.000, tunjangan beras Rp 69.760 dan paket Rp 168.000.

“Kalau anggota DPRD Tangsel biasa akan mengantongi Rp 4.515.790 per bulan,”ungkap Syamsudin, Sekretaris DPRD Tangsel, kemarin.

Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 1.575.000, tunjangan istri atau suami sebesar Rp 157.500 dan anak Rp 31.500 maksimal untuk dua anak, tunjangan jabatan masing-masing Rp 2.283.750, tunjangan beras Rp 69.760 maksimal untuk empat jiwa, dan paket Rp 157.500.

Jumlah penghasilan yang disebutkan masih akan bertambah karena ada lima tunjangan lainnya yakni tunjangan badan Musyawarah (Banmus), tunjangan Komisi, tunjangan anggaran, tunjangan Badan Kehormatan (BK) dan Badan Legislatif (Banleg). “Saya lupa rinciannya untuk lima tunjangan itu,”ujar Syamsudin.

Kota Tangerang
Data lebih tegas disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Emed Mashuri. Menurut Emed, penghasilan anggota DPRD Kota Tangerang rata-rata Rp 15 juta setiap bulan. Penghasilan itu didapatkan dari uang representatif, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan komisi, tunjangan pe-rumahan dan tunjangan alat kelengkapan lain.

“Uang yang diterima anggota dewan setelah potongan pajak dan lain-lain sekitar Rp 15 Jutaan. Sebelum dipotong pajak jumlah gajinya mencapai Rp20 jutaan. Saya tidak ingat rinciannya, yang saya ingat uang representatif Rp 1.575.000 dan uang paket Rp 757.000 ,” kata Emed.

Kabupaten Lebak

Penghasilan di kisaran 15 juta per bulan juga diperoleh anggota DPRD Kabupaten Lebak. Penghasilan tersebut didapatkan dari gaji pokok, tunjangan keluarga, kunjungan kerja (kunker), re-ses dan lain-lain.

“Gaji pokok ketua DPRD setara dengan Bupati yakni Rp 2 juta, sementara tiga orang Wakil Ketua Dewan adalah 80 persennya. Untuk anggota DPRD adalah 70 persennya,” kata anggota DPRD Lebak yang namanya enggan dikorankan.

Sementara untuk tunjangan keluarga, bagi anggota DPRD Lebak adalah 10 persen dari gaji pokoknya.

“Ada tunjangan beras juga yakni sekitar 3 liter perhari, hanya untuk gaji kita diuangkan. Selain itu ada juga uang sewa rumah sebesar Rp 4 juta per bulan,” paparnya, seraya mengakui, untuk tunjangan kesehatan langsung diasuransikan yakni dengan PT Askes.

Sedangkan untuk kunjungan kerja disesuaikan dengan jarak. Untuk di Lebak Dapil I (meliputi wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar dan Warunggunung) Rp 100 ribu, Dapil II Rp 200 ribu, Dapil III Rp 300 ribu, Dapil IV Rp 400 ribu, sedangkan untuk Dapil V dan VI Rp 500 ribu. Untuk kunker di luar daerah Rp 800 per hari.

“Setahun sekali ada kunker ke luar kota yakni Rp 5 juta setiap anggota. Sehingga kalau dihitung-hitung dengan kunker penghasilan anggota DPRD Lebak bersihnya sekitar Rp 15 juta,” ujarnya.

Anggota DPRD Lebak juga memperoleh kendaraan dinas yakni untuk pimpinan, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Komisi, Ketua Badan Legislasi (Banleg) dan Ketua Fraksi.

“Untuk Ketua Komisi masih menggunakan mobdin (mobil dinas-red) yang lama atau bekas Ketua Komisi periode 2004-2009,” ujarnya.

Kabupaten Pandeglang

Sementara itu, besaran pendapatan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang rata-rata di kisaran Rp 10 juta – 15 juta per bulan. Jumlah itu merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, SPJ kunjungan kerja (kunker), uang reses dan lain-lain, termasuk sewa rumah.

Kasubag Rapat dan Risalah anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Mukhlis Arifin mengatakan dana-dana rapat dan kegiatan anggota DPRD dipaketkan dengan gaji pokok setiap bulannya. Dengan demikian, pendapatan mereka rata-rata Rp 10 juta untuk anggota, Rp 13 jutaan untuk wakil ketua dan Rp 15 jutaan untuk ketua DPRD.

“Yang terpisah paling biasanya dana aspirasi atau kegiatan lain, yang sifatnya tentatif. Dan setiap hadir rapat, seperti Rapat Paripurna anggota dewan diberi uang (honor,red),” kata Mukhlis, Rabu (6/8).

Untuk tunjangan keluarga anggota DPRD sekitar 10 persen dari gaji pokoknya. Dan ada uang sewa rumah dan kebutuhan lainnya, yang semuanya sudah dipaketkan dibayarkan setiap bulannya. Diakuinya juga, untuk tunjangan kesehatan langsung diasuransikan yakni PT Askes. Sedangkan untuk kegiatan Kunker keluar kota, disesuaikan dengan jarak tempuh.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Pandeglang, Fery Hasanudin mengatakan, anggota dewan juga memperoleh kendaraan dinas, diantaranya untuk pimpinan, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Komisi, Ketua Badan Legislasi (Banleg) dan Ketua Fraksi.

“Untuk anggota dewan yang baru nanti (periode 2014 – 2019,red), kemungkinan masih sama. Karena belum ada aturan baru,” imbuhnya.

Uang Pensiun

Jelang pensiun, anggota DPRD juga mendapatkan uang kadedeuh. Setiap wakil rakyat mendapatkan uang jasa pengabdian sebanyak 6 kali dari gajinya. Itu berarti, satu orang ang-gota dewan bisa membawa pulang Rp 10 sampai 12 juta per orang.

Sekretaris DPRD Tangsel, Syamsudin mengatakan uang jasa pengabdian tersebut diberikan kepada ke 45 anggota dewan, setelah mereka lima tahun bertugas. Namun ada aturannya sehingga tiap orang akan membawa pulang uang jasa pengabdian dengan nominal yang berbeda.

Berdasar ketentuan, bila anggota dewan mengabdi lima tahun penuh mendapatkan 6 kali dari gaji pokok. Kemudian, bila kurang dari lima tahun mendapat 5 kali dari gajinya. Sementara di bawah satu tahun, mendapat uang jasa pengabdian sebanyak 1 kali dari gajinya.(ahmadi/mardiana/pramita/uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.