Polisi Militer Gadungan Digulung Warga
CIKUPA,SNOL Seorang anggota Polisi Militer (PM) gadungan, bonyok dihakimi massa. Pelaku dikeroyok lantaran berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga sekitar.
PM gadungan tersebut diketahui bernama Pandi bin Sorjo (43) warga Madiun Jawa Tengah. Korbannya adalah Dede Suwanto (25) warga Kp Lamporan RT.03/01 Ds Dukuh Kecamatan Cikupa.
Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota PM Denpom Jaya 1 yang bermarkas di samping Yonif 203 di Cikoneng Jatake, Kota Tangerang saat berkenalan dengan korban di kontrakannya. Dia berdalih sedang menyamar untuk mengamankan pemilihan calon presiden.
Kejadian bermula saat tersangka datang ke kontrakan korban pada Sabtu (19/7) malam pukul 22.00 Wib. Tersangka berusaha meminjam motor korban dengan alasan ada keperluan ke Citra Raya Cikupa.
Dede yang tidak percaya dengan ucapannya itu tentu saja tidak memberikan motornya. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengantarnya saja, Dede yang sedikit terpaksa akhirnya mengantarnya. Namun pelaku bersikeras ingin dirinyalah yang membawamotor itu, sedangkan Dede dibonceng olehnya.
Saat dalam perjalanan, tersangka mengajak korban untuk makan di sebuah warteg, Dede pun menurutinya. Namun saat akan turun dari motornya, Dede sangat berhati-hati seakan punya perasaan bahwa ada yang tidak beres. Benar saja, saat dirinya menurunkan kaki kanannya, tersangka malah tancap gas.
Dede yang belum turun betul dari motornya itu langsung melompat duduk kembali di motornya. Saat itulah korban berteriak dengan disusul upayanya untuk menghentikan laju motor yang dikendarai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Sumiran menjelaskan, saat warga mengetahui aksi tersangka, korban akhirnya bisa menghentikan laju kendaraan motornya karena tersangka terjatuh. Warga pun sontak mengepung dan mengeroyok pelaku.
Beruntung saat itu petugas kepolisian yang sedang berpatroli berhasil meredam aksi main hakim sendiri itu. “Tersangka digelandang oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Kanit.
Pandi bin sorjo, laki-laki yang lahir pada tahun 1971 itu mengaku terpaksa melakukan aksinya. Kepada Satelit News dirinya mengatakan sedang berada dalam kesulitan ekonomi. Sebetulnya dirinya datang ke Tangerang sejak 3 bulan lalu dengan niat untuk mencari kerja. Namun sampai sekarang dirinya tidak kunjung juga mendapatkan pekerjaan.
Sambil menahan rasa sakit akibat pukulan warga, laki-laki berparas cepak tersebut mengaku sangat menyesal telah melakukan tindakan tersebut. “Rencananya kalau saya berhasil, motornya mau saya gunakan untuk pulang kampung ke Madiun,” kata Pandi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Tiger warna biru dengan Nopol B 3137 FJR. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Cikupa dan diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. (mg19/jarkasih)